\"Teguran secara lisan sudah kita sampaikan kepada masing-masing perusahaan yang ada. Jika nanti mereka tidak juga merealisasikan kewajiban mereka itu maka bisa disanksi sebagaimana aturan yang berlaku,\" ujarnya.Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 huruf b diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Kemudian, dalam Pasal 16 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. \"Jika mereka tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan pasal 34 UU 25 tahun 2007, penanam modal dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal,\" singkatnya. (777)
Perusahaan di Lebong Belum Realisasikan CSR
Sabtu 28-10-2017,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :