Balon Walikota Diberi Waktu 3 Hari

Rabu 25-10-2017,13:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

    BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu sudah melakukan penelusuran terhadap poster bakal calon (balon) walikota yang dipasang di pohon, median jalan, dan tempat terlarang lainnya. Hasilnya, Panwaslu menemukan jumlah poster yang melanggar ini mencpai 564 poster yang tersebar di 9 kecamatan, dan terbanyak merupakan poster Erna Sari Dewi (ESD) yang mencapai 318 lembar. Untuk membahas hal tersebut, Panawaslu menggelar rapat di kantornya, kemarin (24/10), dengan mengundang Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Walhi, Kampala UNIB, Palasostik UNIB, Madyapala UMB, Mapala UNIVED, Gempa IAIN, dan Septiwamandala UNIHAZ. Menurut Manager Kampanye Industri Extra Aktif Walhi Bengkulu, Dede Prastian, prilaku para bakal calon menempelkan gambar menggunakan paku tersebut merupakan pelanggaran yang menyebabkan terganggunya kehidupan dan kesehatan pohon. Akibatnya dapat merusak kulit kayu dan struktur pohon dan sebagai titik masuk potensial bagi infeksi penyakit dan bakteri. \"Gambar -gambar tersebut telah melanggar etika lingkungan hidup, dan kami dari Walhi menentang keras terhadap pelaku tersebut, dan mendukung tindakan tegas,\" tandas Dede. Selain ESD, bakal calon lainnya yang masuk dalam data penempelan poster di pohon yakni Suimi Fales SH MH sebanyak 121 lembar, kemudian disusul Mirza SH MKn sebanyak 27 lembar. Selain itu, Samrin M SE MM sebanyak 52 lembar, dan Yudi Dharmawansyah sebanyak 37 lembar, serta Tamtam Ail sebanyak 9 lembar. Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pengkajian tersebut yakni Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Seperti yang diatur dalam pasal 69 ayat (1) huruf a bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 11 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seperti yang diatur dalam pasal 30 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan hukum melanggar ketentuan, dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan berdasarkan pasal 43 ayat (2) Peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2014, dugaan pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku. \"Kita tidak perlu panjang lebar lagi mengenai wacana, karena pada dasarnya semua orang sudah paham. Dan kami tinggal menunggu aktion lagi Satpol PP untuk menertibkan itu, kapan pelaksanaannya kami juga akan dukung,\" sambung Perwakilan Madyapala UMB, Eko Romadan. Sementara itu, Kasi Pemeliharaan Lingkungan DLH Kota Bengkulu, A Zuaidan menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencopotan secara paksa, untuk sementara ini pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada masing-masing bakal calon yang melanggar tersebut untuk melepaskan gambarnya sendiri, dan diberikan tempo waktu 3 hari. \"Padahal dari dulu kita sudah sering memasang imbauan bahwa di ruang terbuka hijau itu tidak boleh memasang apapun, tetapi masih membandel. Mungkin untuk awal ini kita layangkan 3 kali teguran, dengan jarak waktu 3 hari atau paling lama dalam waktu 9 hari. Kalau tidak dilepas kita tertibkan bersama Satpol PP,\" tegas Zuaidan. Lebih lanjut dijelaskannya, pada dasarnya DLH melalui pekerja-pekerjanya sudah menanam dan merawat seluruh tanaman atau pepohonan yang ada di Kota Bengkulu. Sementara, banyak oknum yang sengaja merusak hanya demi kepentingan pribadi, sehingga pihaknya tidak bisa menerima perlakuan tersebut. Padahal, untuk menjaga penataan lingkungan agar semakin baik di Kota Bengkulu ini, pihaknya sudah memasangkan papan merek, atau papan imbauan yang menyuarakan hak hidup baik pepohonan ataupun tanaman hias. Seperti yang terpajang di Jalan S Parman dimana papan merek tersebut bertuliskan \"Dilarang Meminjak Tanaman\", \"Aku Juga Mau Hidup\", \"Dilarang mencabut, merusak, memangkas\". Sedangkan pelaku yang merusak tersebut justru dicontohkan oleh orang-orang yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah. Maka nantinya pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

\"Tentu nanti kami minta pengalawan dari Satpol PP agar penertiban ini tidak terjadi benturan-benturan dari pihak lain, dan ke depan kita akan membuat kembali papan merek baru atas larangan terhadap pengerusakan tanaman atau pohon,\" tandas Zuaidan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota, Mitrul Ajemi SSos mengatakan pihaknya siap mengerahkan pasukan penuh untuk mencopot seluruh poster yang tersebar di 9 kecamatan tersebut. Hanya saja, untuk melakukan aksi tersebut, pihaknya masih menunggu koordinasi/ajakan dari DLH Kota selaku leading sektor untuk turun bersama. Sehingga ia bisa bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku. \"Kami harap ada kesadaran penuh dalam rangka keindahan kota ini kita jaga sama-sama. Kalau memang mereka (Bakal Calon) tidak mentaati Perda dan Undang-undang itu tadi, harusnya malu. Jadi kita masih berharap agar pencopotan paksa ini tidak sampai terjadi,\" jelas Mitrul. (805)   //Grafis Daftar Nama Banner/Poster Yang Terpasang di Pohon : Kecamatan ESD Suimi Mirza Samrin Yudi Tamtam Jumlah Ratu Samban 11 2 1 0 0 0 14 Selebar 69 33 8 16 13 1 140 Sungai Serut 31 13 0 4 9 0 57 Ratu Agung 17 16 7 6 0 3 49 MuaraBangkahulu 4 10 0 7 6 1 28 Kampung Melayu 57 12 2 3 7 1 82 Singaran Pati 22 13 7 6 1 0 49 Gading Cempaka 60 10 2 8 1 3 84 Teluk Segara 47 12 0 2 0 0 61 Total 318 121 27 52 37 9 564 lembar  
Tags :
Kategori :

Terkait