Terdakwa KONI Sidang Perdana

Rabu 25-10-2017,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang perdana perkara korupsi dilingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, 2015, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (24/10). Tiga orang terdakwa, Dr Yuan Rasugi Sang SSos MH, H Arsuan Jumhari SH dan Dian Fasanofa datang menjalani sidang didampingi penasehat hukum masing-masing. Majelis hakim yang dipimpin Gabriel Siallagan SH MH membuka sidangs sekaligus memerintahkan Alman Noveri SH MH dan Novita SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu membacakan dakwaan tiga orang terdakwa. Dakwaan untuk tiga orang terdakwa dibacakan sekaligus, karena sama. Hal tersebut sudah disetujui penasehat hukum masing-masing terdakwa dan tiga orang terdakwa. Didalam surat dakwaan tersebut disebutkan dugaan korupsi ini bermula saat Sanaludin yang merupakan Wakil Ketua Umum Koni mengajukan permhohonan hibah kepada Gubernur Bengkulu pada September 2014. Gubernur Bengkulu kemudian menyetujui permohonan tersebut pada bulan April 2015 dan mengeluarkan SK Gubernur tentang daftar penerima hibah untuk badan/lembaga organisasi swasta di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu. Kemudian KONI Provinsi Bengkulu menerima hibah APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015 Rp 5,2 miliar. Dana tersebut rencanannya digunakan untuk berbagai kegiatan dan kebutuhan dilingkungan KONI. Hanya saja dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dibuat Dian Fasanofa selaku Wakil Bendahara I KONI banyak item yang hanya dibuat-buat. Hanya untuk melengkapi laporan pertanggung jawaban saja, padahal tidak ada pembiayaan untuk item yang dicantumkan dalam laporan pertanggung jawaban tersebut. Apa yang dilakukan Dian Fasanova itu atas perintah Yuan Rasugi Sang dan Arsuan Jumhari selaku Bendahara Umum KONI. Mereka memerintahkan Dian Fasanofa membuat pertanggungjawaban dana hibah KONI tersebut disesuaikan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditanda-tangani Yuan Rasugi Sang selaku caretaker dan Sudoto selaku Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu. Padahal pada kenyataanya penggunaan dana tersebut sama sekali tidak sesuai dengan yang tertuang pada NPHD. Pada pencairan tahap pertama Rp 1 miliar dan uang tersebut digunakan untuk pembelian sejumlah kebutuhan KONI. Setelah uang cair, Arsuan Jumhari selaku bendahara umum menerima Rp 340 juta, Dian Fasanofa wakil bendahara I Rp 108 juta, Tri Kurniati wakil bendahara II RP 152 juta dan Yuan Rasugi Sang Rp 40 juta. Seperti halnya pencairan pertama, pada pencairan yang ke-dua Rp 3,2 miliar lebih dan pencairan ke-3 Rp 505 juta diduga banyak sekali pelanggaran. Menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu, Yuan Rasugi Sang langsung mengatakan akan mengajukan eksepsi. Yuan mengatakan, ada beberapa hal yang dia bantah dalam dakwaan JPU. Yang pertama soal perintah dirinya kepada Dian Fasanofa untuk membuat laporan pertanggung jawaban. Yuan mengaku tidak pernah memerintahkan Dian Fasanofa membuat laporan tersebut. Karena dalam organisasi KONI, Ketua Umum hanya bisa memerintahkan sekretaris umum dan bendahara umum untuk membuat laporan pertanggung jawaban. \"Sedangkan didalam surat dakwaan itu saya dikatakan memerintahkan Dian Fasanofa wakil bendahara I. Hal itu jelas bukan wewewang dari ketua umum, itu wewenang bendahara umum,\" tegas Yuan. Selanjutnya soal sejumlah kegiatan fiktif yang dibuat Dian Fasanofa dalam laporan pertanggung jawaban. Yuan mengaku banyak kegiatan dan laporan yang dia baru dengar didalam persidangan. Yuan juga membantah terkait adanya perintah lisan dari dirinya untuk kepada bendahara umum dan wakil bendahara I terkait pencairan dana tersebut. \"Didalam organiasi KONI tidak pernah ada perintah lisan, yang ada itu sesuai dengan disposisi ketua umum,\" imbuh Yuan. Sementara Yuan mengajukan eksepsi, dua orang terdakwa lain yakni Arsuan Jumhari dan Dina Fasanofa tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian agenda sidang selanjutnya untuk Yuan adalah mendengarkan eksepsi. Sementara untuk dua orang terdakawa lain agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi. \"Kita menyediakan sekitar 40 orang saksi, hanya saja nanti akan kita pilah mana saja yang membantu kami didalam persidangan,\" tegas JPU dari Kejati Bengkulu, Novita SH.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait