\"Pertimbangan kami adalah menunjuk PNS yang berasal dari Kecamatan Talang Empat, yakni Evi Jaya. Hal ini lantaran PNS tersebut dianggap lebih memahami kondisi wilayah Desa Taba Tarunjam,\" tegasnya.Disampaikan Hendri Donal, penyampaian rekomendasi pemecatan ke bupati tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui proses yang panjang. Sebelumnya, Pemda Benteng telah melayangkan surat teguran tertulis yang ke-3 kalinya kepada Kades pada tanggal 18 Agustus 2017 dan surat pemberhentian sementara pada tanggal 18 September 2017 Kades. Karena tidak juga ditanggapi Kades, Pemda Kabupaten Benteng akhirnya mengistruksikan Inspektorat Daerah (Ipda) untuk melakukan pemeriksaan dan terjun langsung. \"Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan, Inspektorat Daerah akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pemecatan. Itulah yang kita sampaikan ke Bupati Benteng. Pemecatan Kades Taba Terunjam telah sesuai dengan Perbup tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberhentian Kades,\" terang Hendri Donal. Terpisah, yang Kades yang sudah dipecat, Hartanto ketika dihubungi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat pemberhentian permanen dari Pemda Benteng pada hari Sabtu (21/10) lalu. Kendati demikian, Hartanto menyayangkan sikap Pemda Benteng mengeluarkan surat pemberhentian permanen tersebut. \"Kami menilai pemecatan permasalahan ini hanya sebelah pihak. Setiap peringatan Pemda, saya selalu menyampaikan surat keberatan. Sesuai aturan, ketika ada keberatan hukum, maka wajib pejabat itu untuk melakukan klarifikasi. Tapi itu tidak dilakukan,\" kata Hartanto Menanggapi hal ini, Hartanto memastikan bahwa ia tak berdiam diri lantaran apa yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan. \"Baik waktu dan pikiran, saya siap untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Sekalipun kalah di PTUN, saya tidak akan kecil mental dan akan banding. Kalah banding pun, saya akan sampaikan kasasi,\" tandas Hartanto.(135)
Dipecat, Kades Taba Tarunjam Gugat ke PTUN
Senin 23-10-2017,16:04 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :