\"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan atas terdakwa Joni Wijaya karena sah melakukan korupsi dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara,\" sampai Herry.Adapun yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan karena selama sidang terdakwa bersikap sopan kooperatif. Dengan tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa Joni Wijaya akan mengajukan pembelaan dan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. (Dil) Baca Juga RM-Lily Tak Jujur Dipersidangan, Terancam Pidana 20 Tahun
Joni Wijaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis 19-10-2017,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :