Plt Gubernur Bengkulu: Kita Sudah Ada Pakta Integritas

Rabu 18-10-2017,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Pejabat Korupsi Dicopot BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ditetapkannya, mantan Kepala Dinas Pertanian yang saat ini bernama Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Evarini sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai tahun 2016, membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA angka bicara. Evarini yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi, terancam dicopot dari jabatannya, ketika putusan hukum Evarini dinyatakan benar-benar bersalah. \"Kita sudah ada pakta integritas, jadi kita lihat perkebangannya,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/10). Menurut Rohidin, pakta integritas yang telah ditandatangani wajib untuk dijalankkan. Kosekuensinya, jika melanggar harus siap dan merelakan jabatan itu untuk dilepaskan. Termasuk proses hukumnya juga harus siap untuk dipertenggungjawabkan. Hal ini sebagai bentuk pembenahaan pemerintah, untuk tidak lagi bermain-main dengan jabatan diluar aturan hukum yang berlaku. \"Daerah ini sedang melakukan perbaikan. Sudah sering saya tekankan bentul untuk ikuti aturan yang berlaku,\" tambahnya. Kasus yang menjerat Evarini, satu dari tiga kepala dinas perempuan itu menjadi pil pahit yang kembali diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Evarini dituntut untuk bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 371 juta dari total proyek pengadaan bibit kedelai RP 1,1 miliar yang diambil dari dana APBN. Pasalnya saat ini, Evarini yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga tidak menyalurkan program tersebut sesuai dengan aturan hingga menimbulkan kerugian negara. Termasuk dua orang lain, yaitu FZ selaku PPK dan EB sebagai kontraktor juga ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu. Rohidin menegaskan ini menjadi peringatan untuk semua pejabat, agar bekerja mengikuti aturan yang berlaku. \"Semau OPD harus berkerja dengan benar, taat azas, ikuti aturan yang berlaku,\" tambah Rohidin. Tak hanya itu, Rohidin juga meminta kepada semua pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih aktif untuk benar-benar berkomitmen menghilangkan fee proyek, pungutan maupun dalam negosiasi yang menimbulkan kerugian negara. Jika mental tersebut tidak mulai dihilangkan saat ini, maka dipastikan cepat atau lambat upaya tersebut bakal akan terbongkar. Untuk itu dibutuhkan mental pejabat bersih, dalam memperbaiki kinerja pemerintah dan tetap menitik beratkan terhadap kepentingan masyarakat.

\"Silahkan hilangkan apapun itu caranya, baik fee, pengutan dan kemungkinan negosiasi. Silahkan fokus berkerja untuk kepentingan masyarakat,\" tandas Rohidin.
9 Tersangka Ditahan Sementara itu, rencananya 9 tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) akan dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. “Sekarang sejumlah kasus korupsi sudah ada penetapan tersangka, tinggal kembali diperiksa sebagai tersangka dan jika semua rakaian penyidikan telah selesai, para tersangka harus segera ditahan,” terang Kapolda melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Herman MM yang disampaikan Kasubdit Tipidkor AKBP Andi Arisandi SIK MH, kemarin (17/10). Ia menjelaskan, tidak ada istilah penundaan penahanan bagi para tersangka koruptor, semuanya harus segera ditahan karena merekalah uang negara hilang dan sudah sepatutnya langsung ditahan tanpa ada keringanan sedikitpun. \"Semua orang sama dimata hukum, meskipun mereka mantan pejabat tetapi prosedur penahanan bisa dilakukan kepada siapa saja demi proses hukum dan penyidikan,\" ucapnya kepada wartawan. Dikatakannya, saat ini memang di Bengkulu kasus korupsi masih terus menjadi primadona baik dikalangan pejabat maupun kalangan swasta, sehingga kasus korupsi harus dibabat habis tanpa meninggalkan sisa yang merugikan negara dan rakyat Bengkulu. \"Kita sudah komitmen, setiap tersangka koruptor tidak boleh ada yang dibeda-bedakan, apalagi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, jadi jika sudah ada tersangkanya langsung segera ditahan nantinya,\" tutupnya. (529/151) Baca Juga Tersandung Korupsi, Kadis Ketahanan Pangan Terancam Dipecat      
Tags :
Kategori :

Terkait