Layanan Jelek, Laporkan Via SMS

Rabu 18-10-2017,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuat terobosan terkait perbaikan layanan publik bernama e-Lapor. Masyarakat dapat mengadukan jeleknya layanan pemerintah, langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah. Caranya cukup ketika adunya, kirim SMS ke nomor 1780 tanpa dikenakan biaya atau free. Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, layanan e-Lapor ini untuk memudahkan masyarakat mengadukan laporan kepada pemerintah. Sehingga tidak perlu lagi, masyarakat harus susah-sudah mendatangi kantor Gubernur maupun ke kantor Dinas yang bersangkutan.

\"Nanti saya dapat informasi secara menyeluruh. Tentang apa kondisi pelayanan publik dilapangan. Karena selama ini, kita tidak bisa mengakses semua. Walapun sudah ada yang SMS saya atau WA, twitter atau bahkan buat status,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, usai melaunching sistem e-Lapor di Aula Hotel Santika Bengkulu, kemarin (17/10).
Lanjutnya, masyarakat diminta aktif untuk memberikan laporan. Tentu laporannya harus dibuat dengan sebenarnya dan terakan atas bukti-buktinya. Dengan demikian, maka Gubernur akan menindaklanjuti laporan tersebut, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. \"Masyarakat dari Merpas sampai Mukomuko, sekecil apapun tentang layanan publik dari semua sektor bisa disampaikan,\" tambahnya. Laporan yang masuk, tentunya akan langsung ditindak lanjuti. Rohidin mengatakan dirinya juga bisa melihat bukan hanya laporan saja, namun OPD yang tidak menindak lanjuti juga bisa dilihat. Laporan masuk akan terus dikontrol, agar semua bisa ditindak lanjut. \"Saya bisa memonitor semua, jadi bisa lebih efektif,\" papar Rohidin. Ketika laporan yang diberikan tidak ditindak lanjuti, maka tentunya Kepala OPD yang bersangkutan akan mendapatkan catatan khusus. Sebab saat ini, Rohidin mengaku sudah melakukan penghitungan-penghitungan OPD mana yang aktif berkerja dan yang tidak. Jika penilaian nantinya Kepala OPD-nya tidak aktif, maka dipastikan kepala OPD yang bersangkutan akan dilakukan evaluasi. \"Kalau tidak ditindak lanjuti, jadi salah satu bahan saya untuk evaluasi. Rapotnya sudah saya buat dan saya keluarkan bertahap atas hasilnya,\" tuturnya. Tidak hanya terkait laporan, OPD yang tidak aktif berkerja sesuai dengan tanggungjawab jabatan, baik itu terkait realisasi atau serapan anggaran, membangun jaringan di OPD-OPD, pembinaan kabupaten/kota dan termasuk merespon laporan masyarakat, juga akan mendapatkan poin evaluasi. Sejauh ini, Rohidin menegaskan, penilaian awal sementara, masing-masing kepala OPD masih dibawah 60. \"Kita pakai poin, yang jelas banyak yang harus dilakukan evaluasi,\" tegas Rohidin. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Bengkulu, Eddy Prawisnu SH MHum mengatakan layanan e-Lapor ini tidak hanya terkoneksi di pemprov saja, namun juga terkoneksi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Sekretariat Negara (Sekneg) RI. Untuk di Pemprov Bengkulu, servernya ada di 3 OPD, yaitu Inspektorat, Kominfo dan staf Gubernur. Laporan yang masuk nanti, akan didistribusikan kesemua OPD yang mendapatkan laporan. \"Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti akan ketahuan. Karena laporannya nanti ada, mana laporan masuk, diproses maupun yang sudah selesai ditindak lanjuti,\" jelas Eddy. Masyarakat yang melaporkan, juga akan mengetahui laporannya sudah ditindaklanjuti atau belum. Sebab ketika laporan tersebut diberikan, maka nantinya secara otomatis server akan membalas SMS tersebut untuk ditindak lanjuti, termasuk hasil dari tindak lanjut tersebut juga akan diberikan nantinya. Selain di balas melalui SMS, masyarakat juga bisa melihat progres laporan tersebut di website www.lapor.go.id.
\"Ada balasan SMS nanti. Jadi hari ini (kemarin,red) sudah bisa diakses,\" ujarnya.
Termasuk untuk menghindari laporan hoax, pelapor juga harus menerangkan identitas asli. Baik itu nama maupun NIK KTP. Termasuk laporannya juga harus menyertakan bukti-bukti otentik, sehingga laporan tersebut dapat benar-benar ditindaklanjuti. \"Perlu bukti untuk laporannya, jadi tidak hanya laporan saja. Biar cepat ditindaklanjuti,\" pungkas Eddy. (151)  
Tags :
Kategori :

Terkait