Hanura Usung Helmi ke Pilgub Lampung

Senin 16-10-2017,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dipasangkan dengan Mustafa, Diprediksi Koalisi Tiga Parpol

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mengejutkan. Teka-teki kemana arah langkah politik H Helmi Hasan SE semakin terang. Setelah sebelumnya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu, desas-desus Helmi Hasan akan ikut maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung bukan isapan jempol belaka. DPD Partai Hanura Lampung secara resmi mengumumkan keputusan DPP Partai Hanura yang memutuskan DR Ir H Mustafa M dan H Helmi Hasan SE sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk Pilgub Lampung 2018. Dalam SK bernomor: SKEP/B/007/DPP-Hanura/IX/2017, itu ditandatangani langsung oleh ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifudin Suding, pada 25 September 2017. Ketua tim penjaringan DPD Partai Hanura Lampung, Yozi Rizal mengatakan, apapun keputusan dari DPP Partai Hanura semua kader harus taat dan tunduk untuk ikut atas keputusan tersebut. Pemungumunan tersebut disaksikan langsung kader semua pengurus Partao hanura dari DPC dari 15 kabupaten dan kota se Provinsi Lampung.
\"Kami semua menyatakan setuju dengan keputusan dari DPP,” ujarnya.
Surat rekomendasi Partai Hanura itu, memuat enam poin yang menjadi keputusan DPP Partai Hanura dalam mengusung Mustafa – Helmi Hasan. Poin pertama, mengesahkan Mustafa sebagai calon Gubernur dan Helmi Hasan sebagai calon wakil gubernur, periode 2018-2023. Kedua, menugaskan DPD Partai Hanura Lampung untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pemenangan bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Ketiga, Ketua DPD Partai Hanura Lampung wajib mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah disahkan DPP Hanura ke KPU Provinsi Lampung. Keempat, surat keputusan ini berlaku setelah ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan, sebagai mana mestinya. Kelima, surat keputusan ini dapat dibatalkan, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan DPP Partai Hanura, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran di KPU setempat. Keenam, surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagai mana mestinya. Koalisi Nasdem, PKS, Hanura Pasangan Mustafa-Helmi Hasan, selain didukung Partai Hanura, juga berpeluang didukung Partai Nasdem. Terlebih, Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah itu, merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Lampung. Selain itu, partai lain yang dikabarkan akan memberikan dukungan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika PKS resmi memberikan dukungan kepada Mustafa-Helmi, maka pasangan ini sudah mengantongi 18 kursi (Nadem 8 kursi, PKS 8 kursi, Hanura 2 kursi) sehingga memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub Lampung. Sebab, batas minimal syarat pasangan calon harus diusung oleh parpol atau koalisi parpol dengan jumlah minimal 17 kursi. Bagaimana dengan PAN? DPW PAN Lampung telah mendeklarasikan dukungannya kepada calon lain, Arinal, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Lampung, yang juga mendapatkan dukungan DPD Golkar Lampung. Sehingga, jika pasangan Mustafa-Helmi resmi maju di Pilgub Lampung, maka diprediksi tanpa dukungan dari PAN, meski Helmi sendiri merupakan kader PAN dan adik Kandung Ketua DPW PAN Lampung, Zainudin dan Ketua Umum DPP PAN, H Zulkifli Hasan. (100)    
Tags :
Kategori :

Terkait