\"Saya sangat paham apa isi dari surat dakwaan. Saya mengakui kesalahan saya dan saya ingin minta maaf pada keluarga telah berbuat banyak kesalahan,\" tutur RDS.Penasehat Hukum RDS, Arial Muchtar SH MH mengatakan apa yang diungkapkan oleh RDS adalah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK dan sesuai yang dialami oleh RDS. \"Klien saya mengerti isi dakwaan dan menyatakan BAP di KPK adalah hal yang benar-benar terjadi dan dialaminya,\" singkat Arial. Sementara itu, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Admiral SH MH setelah JPU KPK melakukan pembacaan surat dakwaan kepada RM, Lily, dan RDS, selanjutnya meminta JPU KPK menunjukkan bukti dan saksi, namun JPU KPK menjadwal ulang pemeriksaan saksi. Berdasarkan penentuan sidang pemangilan saksi dan sidang RM, Lily dan RDS akan digabungkan agar perkara ini cepat menemukan titik terang. Meski sempat diminta untuk diganti jadwal dengan alasan RM terbiasa puasa Senin Kamis, namun persidangan tetap dilanjutkan pekan depan. \"Kalau tidak tumpang tindih maka digabungkan nantinya antara pemeriksaan terdakwa, saksi dan RDS. Persidangan akan tetap dilanjutkan kembali pada Kamis 19 Oktober 2017 mendatang,\" singkat Admiral 20 Hingga 30 Saksi Memberatkan PJPU KPK Haerudin SH MH, pada persidangan berikutnya akan akan dihadirkan 20 hingga 30 orang saksi. Saksi-saksi ini menurutnya akan semakin memperjelas keterlibatan RM dan Lily dalam perkara suap fee proyek. \"Keterangan saksi akan memperkuat bukti yang kami miliki terkait keterlibatan RM, Lily dan RDS dalam kasus ini,\" ungkap Haerudin. Dia mengatakan, pada persidangan selanjutnya akan ada pembuktian dan semua fakta akan terungkap didalam persidangan. \"JPU sudah menyiapkan beberapa dokumen, uang fee proyek dan transkrip serta beberapa rekaman dan keterlibatan RM dan Lily yang akan ditampilkan dalam sidang selanjutnya,\" ujar Haerudin. (999) Baca Juga RM dan Lily Tidak Mau Disidang di Hari Senin dan Kamis, Mengapa?
JPU: RM-Lily Melanggar UU Tipikor
Jumat 13-10-2017,11:18 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :