RM dan Istri Mengaku Tidak Mengerti Substansi Dakwaan

Kamis 12-10-2017,12:33 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkulueskpress.com - Ridwan Mukti dan istri Lili Maddari mengaku tidak mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan terdakwa RM di dalam persidangan perdana dakwaan dirinya beserta istri Lili Maddari atas kasus suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10/2017).

Diawal persidangan JPU KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa RM yang disangkakan menerima uang fee proyek. Tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Ridwan Mukti membantah dan tidak menerima karena tidak mengerti isi dakwaan JPU KPK. RM juga membantah disangkakan sebagai penerima suap.

\"Saya tidak mengerti yang mulia,\" ungkap RM saat ditanya Hakim Ketua Admiral SH MH tentang isi dakwaan.

Bantahan juga disampaikan penasihat hukum RM, Maqdir Ismail yang menyebut isi dakwaan JPU KPK kacau. Ia menyebutkan jika tidak ada bukti rekaman antara Terdakwa RM dan Joni Wijaya atau Rico Dian Sari.

\"Keikutsertaan RM tidak ada dasarnya,\" ungkap Maqdir.

Dengan itu, sidang terhadap terdakwa Ridwan Mukti dan Lili Maddari ditunda untuk dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan sejumlah saksi. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait