2 Parpol Gugat KPU RL

Sabtu 26-01-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Sebanyak dua partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Kedua parpol tersebut Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Nasional Republik (NASREP).

Ketua KPU RL Halid Saifullah SH membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut Halid pihaknya sebagai salah satu penyelenggara Pemilu menilai kedua parpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak merekomendasikan untuk lolos sebagai peserta pemilu kepada KPU Pusat.

\"Alhamdulillah untuk sidang gugatan NASREP sudah selesai. Hasilnya tidak terbukti kita melakukan kesalahan dalam verifikasi parpol peserta Pemilu. Mereka menggugat kita soal KTA parpol dan kepengurusan, hasil verifikasi kita memang keanggotaan parpol dan kepengurusan Nasrep di RL tidak jelas,\" tegas Halid.

Dibagian lain, Senin 28 Januari 2013 mendatang, KPU RL akan kembali menjalani jadwal sidang di Bawaslu Pusat Jakarta, atas gugatan PPPI terhadap hasil verifikasi parpol. \"Persoalan yang menjadi bahan gugatan PPPI kepada KPU RL sama saja, soal hasil verifikasi administrasi partai berupa KTA dan kepengurusan PPPI yang dinilai tidak jelas sebagai hasil verifikasi faktual,\" aku Halid. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait