RM Harus Malu dan Mundur

Jumat 29-09-2017,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Fasilitas dan Tunjangan Distop

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti (RM) tersangka kasus suap fee proyek bersama istri, Lily Martiani Maddari, harus punya rasa malu dan mundur sebagai gubernur Bengkulu.

RM, telah melanggar pakta integritas yang dibuatnya sendiri, bersama-sama pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. Hingga saat ini RM belum mundur, meski sesaat setelah ditangkap KPK menyatakan mundur.

Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Provinsi Bengkulu Dahlan Sitio menanggapi keras atas belum mundurnya RM sebagai gubernur Bengkulu. \"Ada aturan hukum yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Sekelas RM seharusnya malu tidak mau mengundurkan diri secara tertulis,\" tegas Dahlan.

Ditegaskanya, ucapan mundurnya secara lisan sewaktu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka memang membuat redam dan dipandang positif atas kewibawaanya tersebut. Namun lagi-lagi masyarakat Bengkulu hanya dijadikan korban politiknya, dengan tidak dibuktikannya mundur secara resmi.

\"Jangan seolah-olah masyarakat Bengkulu diputar-putarnya saja. Itu harus diwujudkan,\" tambahnya.

Apa yang telah dilakukan RM memang sudah membuat masyarakat Bengkulu terpukul dengan perilakunya. Apalagi pakta integritas sudah diterapkan kepada semua pejabat Provinsi Bengkulu. Harusnya komitmen itu tidak hanya itu pejabat dibawahnya, namun dikhususkan untuk dirinya sendiri untuk tidak melanggar pakta integritas. \"Pakta integritas itu sudah ditandatangani, harusnya dijalankan. Bukan malah dilanggar sendiri,\" paparnya.

Dalam proses hukum di pengadilan ini, lanjut Dahlan harus memberikan sanksi tegas kepada RM dan pelaku korupsi lainnya. Jika memang perlu, RM harus dimiskinkan dari segala harta yang dimiliki. Agar perbuatan yang dilakukan tersebut, mampu membuat jera. Baik untuk RM sendiri maupun untuk pejabat lainnya. \"Apa yang dilakukan, harus setimpal yang didapatkan. Jangan sampai hukum malah berat sebelah. Karena pada dasarnya siapapun orangnya, dihadapan hukum sama statusnya,\" tandas Dahlan.

Fasilitas dan Tunjangan Distop

Sementara proses hukum Gubernur Bengkulu nonaktif RM atas ditetapkannya sebagai tersangka dugaan penerima fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan.

Meski demikian, DPRD Provinsi Bengkulu dalam pembahasaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahaan tahun 2017 ini menghentikan sementara tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh RM dalam setiap bulannya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki SH mengatakan anggaran fasilitas dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur dalam setahunnya mencapai RP 1,7 miliar.

Fasilitas itu meliputi, makan dan minum, biaya rapat, perjalan dinas dan tunjangan keluarga. \"Kami melihat, pemprov masih mengusulkan fasilitas gubernur, tapi kita hentikan dulu. Karena memang proses hukumnya masih berjalan,\" ujar Sri, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (28/9).

Dijelaskannya, fasilitas dan tunjangan yang bisa diterima RM itu dialihkan untuk fasilitas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah. Untuk fasilitas yang biasa diterima wakil gubernur tidak dianggarkan terlebih dahulu.

Sebab jika tetap dianggarakan, sementara pejabatnya kosong, dikhawatirkan anggaran tersebut akan menjadi Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). \"Sayang anggarannya ada tapi nanti malah tidak terpakai. Jadi kita simpan terlebih dahulu anggaranya,\" tambahnya.

Peralihan anggaran gubernur ke Plt Gubernur itu memang harus dilakukan, agar kinerja Plt gubernur terhambat. Sebab, Plt gubernur memiliki peran yang sama sebagai gubernur. Jika Plt gubernur tidak ditunjang dengan anggaran yang memadai, dikhawatirkan kinerjanya tidak akan maksimal. \"Prinsip kami, jangan sampai program Plt gubernur terganggu. Jadi harus didukung melalui anggaran,\" beber Sri.

Tak hanya itu, politisi PDI-Perjuangan ini juga menegaskan hingga saat ini status mundurnya RM sebagai Gubernur Bengkulu belum secara resmi dilakukan. Sebab mundur secara resmi itu tidak bisa dilakukan melalui lisan, namun harus secara tertulis.

DPRD Provinsi juga telah menanyakan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hasilnya RM juga masih bersikukuh untuk tidak memberikan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur secara resmi.

\"Kita sudah beberapa kali menanyakan surat itu. Tapi sama dari Mendagri, juga belum menerima surat resminya,\" ungkap Sri.

Meski tidak mengundurkan diri secara resmi, namun demikian RM akan tetap berhenti menjadi gubernur setelah 6 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mendagri akan langsung menunjuk Wakil Gubernur sebagai Gubernur definitif, menggantikan Ridwan Mukti. \"Kami akan pantau terus. Jika sudah lewat 6 bulan, maka kami akan segera melakukan pembahasan pergantian gubernur dan mendagri akan memuturkannya untuk melantik gubernur yang baru,\" tegasnya.(151)

 
Tags :
Kategori :

Terkait