\"Parpol baru yang sudah melaporkan keberadaannya di Provinsi Bengkulu diantaranya Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman,Partai Berkarya dan Partai Republik,\" ungkap Irwan saputra, Kamis (28/09/2017).
Dikatakan Irwan, seluruh parpol di Indonesia yang memiliki badan hukum jumlahnya ada 73 parpol termasuk lima parpol yang terbentuk pasca Pemilu 2014. Namun, 73 parpol tersebut belum dapat dipastikan akan mengikuti Pemilu 2019, karena harus mengikut tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
\"Verifikasi Parpol akan diawali dengan menggelar pendaftaran dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Setelah pendaftaran akan dilanjutkan denga verifikasi faktual yang berpedoman pada undang - undang nomor 7 tahun 2017 dan petunjuk teknis KPU RI tentang Pemilu 2019,\" terang Irwan. (Dil)