UMP Naik Rp 1,8 Juta

Kamis 28-09-2017,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018. Rencananya, UMP naik hingga Rp 1,8 juta perbulannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH MSi mengatakan hitungan kenaikan itu terjadi atas naiknya inflasi provinsi sampai 16,8 persen. Termasuk petumbuhaan ekonomi Bengkulu yang mulai terus berkembang dari bulan ke bulan.

\"UMP bisa naik sampai Rp 1,8 juta kalau memang tingkat inflasi dan pertumbuhaan ekonomi Bengkulu bisa seperti saat ini. Bahkan bisa lebih nantinya,\" ujar Nurul kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/9).

Dijelaskannya, saat ini Disnakertrans bersama Dewan Pengupah dan perusahaan di Bengkulu belum melakukan penghitungan secara keseluruhaan. Rencananya rapat bersama sekaligus melakukan penghitungan itu akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Ketika memang sudah ditemukan hasilnya, maka kenaikan UMP itu nanti wajib diterapkan per 1 Januari 2018 mendatang.

\"Oktober ini sudah mulai kita rapat bersama. Nanti kita lihat potensi kenaikan itu,\" tambahnya.

Dasar penetapan kenaikan UMP sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang kenaikan upah minimum. Hal itu akan dilihat dari tingkat pertumbuhaan ekonomi dan tingkat inflasi. Ketika memang potensi itu mengalami kenaikan, secara otomatis UMP akan naik.

\"Perhitungan kita tetap pakai PP Nomor 78 soal inflasi dan pertumbuhaan ekonomi,\" papar Nurul.

Dalam evaluasinya, lanjut Nurul, sampai saat ini, UMP tahun 2017 sebesar Rp 1,730 juta sudah diterapkan masing-masing perusahaan. Baik perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun CV. Namun ada beberapa perusahaan marginal yang mendapatkan masalah berat untuk menaikan UMP. Sebab, usaha tersebut masih masuk dalam usaha kecil.

\"Seharusnya memang berlaku semua. Tapi ada kajian-kajian lebih terkait perusahaan marginal. Sebab bisa dilematis, jika perusahan kecil menerapkan itu,\" ujarnya.

Penerapan UMP itu sendiri merupakan gaji pokok setiap pekerja. Tunjangan maupun hal lain diluar gaji pokok, itu merupakan intensif yang diberikan sesuai kewenangan perusahaan.

Nurul menegaskan, jika UMP itu tidak diterapkan sesuai dengan aturan, maka perusahaan bisa disanksi sesuai pidana. Terhitung, total perusahaan yang terdaftar di Bengkulu dengan jumlah 2.600 perusahaan, Nurul memastikan sudah menerapkan UMP yang menjadi kebijakan pemerintah.

\"Sanksi jika perusahaan belum melakukan itu bisa dipidana. Hal itu diatur dalam UU 13 tahun 2003. Karena memang upah itu wajib,\" tegas Nurul.

Sudah diterapkan itu, lantaran sejauh ini belum ada pekerja yang melakukan pelaporan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Termasuk melakukan pengecekan ke lapangan, Disnakertrans belum sama sekali menemukannya.

\"Tidak ada yang melapor dan temuan juga tidak ada. Kita pastikan semua perusahaan mematuhi aturan tersebut,\" tandasnya. (151)

 
Tags :
Kategori :

Terkait