KPK: RM dan Istri Sering Terima Suap

Kamis 28-09-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus suap fee proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Istrinya Lily Martiani Maddari bukanlah kali pertama dilakukan. Hal ini mencuat dari keterangan-keterangan saksi beserta barang bukti yang ada dapat mengindikasikan bahwa penerimaan suap yang dilakukan tersangka bukanlah yang pertama tetapi pernah diberikan oleh para Kontraktor sebelum dilakukan OTT.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada diindikasikan penerimaan suap yang dilakukan oleh RM dan Istrinya Lily Martiani Maddari bukanlah dilakukan untuk yang pertama kali. Febri mengaku banyak barang bukti yang sudah didapatkan KPK dan semua itu terjawab di beberapa keterangan para saksi yang dihadirkan KPK. \"Bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada mengarah kalau indikasi suap ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi kemungkinan sebelumnya juga pernah dilakukan,\" ujar Febri kemarin (27/9).

Dikatakan Febri, dugaan kuat kalau fee sudah pernah diterima oleh RM dan Istrinya tersebut didapat dari beberapa informasi dari penyelidikan yang sudah dilakukan pihak KPK baik berdasarkan bukti yang didapatkan maupun dari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangan yang mengalir ke rekening milik Istri RM. \"KPK tidak serta merta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa ada dasar ataupun transaksi mencurigakan yang pernah terjadi sebelumnya,\" sambung Febri.

Tak hanya itu, Febri menilai, dari seluruh keterangan saksi di Persidangan ditemukan beberapa fakta yang menguatkan dugaan tersebut diantaranya Rico Dian Sari (RDS) yang mengaku kerap memberikan uang untuk Istri RM, Lily Martiani Maddari.

\"RDS mengaku sering memberikan Lily uang dan RDS bahkan pernah menjanjikan Lily Martiani Maddari uang senilai Rp 500 juta namun belum sempat diberikan,\" tambah Febri.

Febri menambahkan, dari pengakuan RDS juga diperoleh kesaksian bahwa semua Kontraktor juga kerap memberikan fee untuk memuluskan rencananya agar memenangkan beberapa proyek pekerjaan milik pemerintah. \"Jelas ini akan menguatkan bagaimana hal tersebut dapat terjadi sebelum terjadinya OTT KPK,\" tutur Febri.

Diungkapkan Febri, selama ini proses lelang sudah menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), namun karena keterangan RDS, jelas hal tersebut merupakan temuan baru di persidangan dan menjadi pertanyaan bagaimana proses lelang masih bisa di kendalikan oleh Oknum tertentu. \"Jelas ini satu pertanyaan besar, bagaimana oknum bisa mengendalikan proses lelang. Berarti ada yang tidak benar disini,\" ungkap Febri.

Terakhir Febri mengatakan, saat ini KPK terus memantau perkembangan sidang kasus dugaan suap yang melibatkan RM. Ia mengatakan, bisa saja hal tersebut akan menjerat beberapa orang lagi untuk kasus ini, hanya saja dengan agenda kasus yang sama ataupun kasus yang baru. \"Perkembangan kasusnya terus kami pantau, bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru,\" tukas Febri.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, dari beberapa keterangan yang disampaikan RDS dan Rico Kadafi sangat jelas terlihat kalau keduanya berusaha melindungi RM. Tetapi dari beberapa saksi yang dihadirkan secara tidak sengaja RDS keceplosan kalau mengatakan bahwa pesanan fee proyek tersebut dari RM.

\"Hal tersebut sangat jelas ketika RDS mengatakan kalau Lily berpesan kepada dirinya kalau Om RM mengatakan tidak usah pakai kuitansi, dari situ secara logika sebenarnya RM sudah terlibat didalam seluruh perkara ini,\" terang Herlambang.

Dilain sisi Herlambang menjelaskan, RDS dan Rico Kadafi bukanlah orang lain didalam keluarga RM. Keduanya adalah Sepupu dan Adik Ipar RM sehingga kalau ada hubungan kekeluargaan maka keputusan dan penilaian Hakim jelas nantinya juga masih di pertimbangkan atas kesaksian mereka berdua. \"Keterangan para saksi hanyalah penguat saja yang terpenting adalah 2 alat bukti cukup untuk membuat RM menjadi terdakwa kasus suap tersebut,\" sambung Herlambang.

Selain itu, Herlambang mengatakan, pertemuan RM dan beberapa Kontraktor di Jakarta kalau dilogikakan bisa membahas setoran fee, hanya saja RM melakukannya secara tersembunyi yaitu melalui Istrinya Lily. \"Jelas menurut keterangan saksi waktu itu Lily mengatakan kalau proyek di Bengkulu besar-besar, nanti Kontraktor yang menang harus bayar fee 10 persen.

Itu jelas indikasi pengumpulan fee, kenapa harus disembunyikan kalau tidak ada campur tangan RM padahal jelas istrinya mengatakan seperti itu,\" terang Herlambang.

Tak hanya itu, Herlambang juga menyoroti terkait pengakuan RDS yang mengaku pernah memberikan kesaksian kalau pada 2016 lalu sudah memberikan uang Rp 100 Juta kepada Lily dengan dalih untuk ongkos jalan-jalan ke Amerika.

\"Jelas itu sudah salah satu pendekatan untuk memperoleh proyek walaupun dirinya tidak memperoleh proyek pada 2016 tetapi kebaikan yang dibangun dari awal mampu membuat RDS dapat proyek di 2017. Tapi kalau sudah dapat harus setor fee 10 persen,\" sambung Herlambang.

Herlambang berharap, proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya dan mampu mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Herlambang berharap keterangan saksi yang sudah ada bisa menambah titik terang kasus ini. \"Kita sama-sama berharap kasus ini segera selesai dan yang bersalah dihukum sesuai dengan perbuatannya,\" tukasnya.

RM di Rutan, Lily di Lapas

Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti (RM) dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Bengkulu ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, Keluaran Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Rabu (27/9) pagi. Sementara itu, Lily dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu yang masih satu atap dengan Lapas Kelas IIA Bengkulu di Keluaran Bentiring, Muara Bangkahulu.

Pemindahan RM di Rutan Kelas IIB Bengkulu, artinya dia akan bertemu dengan Rico Dian Sari dan Jony Wijaya. JPU dari KPK menegaskan, meski tiga orang tersebut berada didalam Rutan yang sama, bisa dipastikan tidak akan terjalin komunikasi saling mempengaruhi atau menyusun suatu rencana dalam upaya berkilah di dalam persidangan.

Karena Jony sudah memberikan sebagian keterangannya didalam persidangan beberapa waktu lalu. Jika pada saat persidangan selanjutnya keterangan Jony berubah, KPK memastikan hal tersebut sudah bisa dipertanggungjawabkan, karena Jony sudah disumpah di pengadilan.

\"Saya yakin tidak akan berpengaruh pada proses hukum jika tiga orang itu berada didalam satu rumah tahanan. Pemindahan ini sudah kita pertimbangan dengan sangat matang,\" ujar Khaerudin, JPU dari KPK yang mendampingi pemindahan RM ke Rutan Kelas IIB dan Lily ke Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Masih dikatakan Khaerudin, pemindahan RM dan Lily diawali adanya permohonan dari RM dan Lily, bahkan mereka mengancam tidak akan memberikan kesaksian di dalam persidangan. Setelah rekomendasi dari Polda Bengkulu keluar, kemudian KPK berkoodinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk merealisasikan pemindahan tersebut sampai akhirnya disetujui.

\"Pemindahan ini permohonan dari mereka secara resmi. Setelah berkoodinasi dengan Kanwil kemenkumham, pemindahan yang terbaik ya hari ini. Mereka akan ditempatkan disini sampai proses sidang selanjutnya,\" imbuh Khaerudin.

Alasan KPK tidak meletakkan Lily di Rutan karena melihat dari sisi kemanusiaannya. Di Rutan Kelas IIB Bengkulu tidak ada ruang tahanan khusus perempuan, adanya ruangan laki-laki dan ruang tahanan anak-anak. \"Seandainya digabung dengan laki-laki jelas kurang baik, di rutan tidak ada ruangan tahanan khusus perempuan, adanya ya disini (Lapas Kelas IIA Bengkulu),\" tegas Khaerudin.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Tri Winarsih mengatakan, setelah dari ruangan Mapenaling, Lily langsung dipindahkan ke ruang tahanan. Rencananya Lily akan dipindahkan ke kamar nomor 7 yang isinya sekitar 7 warga binaan. Untuk saat ini jumlah kamar di Lapas perempuan sekitar 7 kamar dengan total 69 warga binaan perempuan menempatinya. \"Setelah dari Mapenaling, selanjutnya akan ditempatkan di kamar 7 bersama dengan 7 warga binaan lain,\" ujar Tri Winarsih.

Pantauan di lapangan, rombongan polisi dan KPK yang membawa RM dan Lily tiba di Rutan Kelas IIB Bengkulu sekitar pukul 09.30 WIB. RM keluar menggunakan kemeja putih, kopiah warna hitam dan memakai rompi orange. Seperti sebelum-sebelumnya, RM hanya diam saat sejumlah awak media menanyakan keadaannya. Hanya saja RM sempat bertanya kenapa wartawan sampai masuk ke dalam ruang pendaftaran tahanan. Hanya saja penyidik KPK, pegawai Rutan dan polisi yang melakukan pengamanan tidak ada yang menjawab pertanyaan RM.

\"Kok wartawan masuk kedalam, kok ada wartawan masuk kedalam,\" ujar RM sembari melepaskan rompi orange yang dia kenakan.

Seperti tahanan yang baru masuk kedalam rutan, baik RM atau Lily terlebih dulu akan ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Setelah berada di ruangan Mapenaling sekitar satu minggu, keduanya akan dipindahkan ke ruang tahanan. (167/999)

Tags :
Kategori :

Terkait