Hakim OTT juga Disuap Mobil

Senin 18-09-2017,13:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim dan Panitra di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu beberapa hari lalu, tim Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) RI menyita uang tunai Rp 125 juta dan satu unit mobil. KPK menduga mobil itu juga digunakan untuk menyuap hakim karir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berinsial Su, untuk meringankan vonis terhadap Wilson. Terdakwa perkara penyelewengan dana Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, 2013. Mobil itu rencananya dititipkan KPK ke Mapolda Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Herman MM saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengatakan, “Ya, informasinya ada begitu tetapi mobil tersebut masih didalami rekan-rekan kita dari KPK dan untuk jenis apa mobilnya hingga kini kita juga tidak mengetahuinya.”

Direskrimsus menjelaskan, penitipan mobil itu sempat diutarakan penyidik KPK saat memeriksa beberapa orang saksi di Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Hany saja hingga sekarang mobil itu belum dititipkan di Mapolda Bengkulu secara resmi.

“Kalau sekarang mobil tersebut masih ditangan KPK, untuk sementara belum kita terima. Kemungkinan masih dititipkan ditempat lain,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai apakah ada pemeriksaan lagi terhadap kasus tersebut, Herman menjelaskan, hingga sekarang belum ada informasi lagi apakah ada pemeriksaan lagi atau tidak, itu kewenangan tim KPK, sebagai informasi tim KPK sudah kembali ke Jakarta. (529)

baca juga Hakim OTT KPK Vonis Ringan Koruptor
Tags :
Kategori :

Terkait