Napi Teroris Asal Malang Dipindahkan Ke Lapas Argamakmur

Jumat 15-09-2017,14:34 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Salah seorang Nara Pidana (Napi) asal Kota Malang Jawa Timur (Jatim) bernama Befri Rahmawan Nur Cahyono A (33) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat Cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Argamakmur. Pemindahan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, siang tadi (15/9).

\'\'Kita sudah menerima Napi ini tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB. Semua proses pemindahan berjalan lancar,\'\' ujar Kalapas Kelas II B Argamakmur, Edy Wahyu Nugroho dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, usai proses pemindahan tadi siang, Senin (15/9).

Pemindahan narapidana teroris dari Rutan Negara Klas I A Mako Brimob Kelapa Dua menuju Lapas Klas II B Argamakmur Provinsi Bengkulu dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 636 dan mendarat di Bandara Fatmawati Bengkulu pada pukul 10.00 WIB. Ikut melakukan pengawalan dari Densus 88 Anti Teror, petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan petugas dari Kejaksaan RI. Kemudian kemudian langsung menuju Lapas Klas IIB Argamakmur Provinsi Bengkulu dengan menggunakan 2 unit kendaraan Kijang Innova dari Kejati Bengkulu dengan Nopol B 1278 KKY dan BD 1820 JR.

\'\'Napi ini sudah kita tempatkan dalam sel khusus dan terpisah dengan napi lainnya,\'\' ungkapnya.

Terpidana Tindak Pidana Teroris dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat Cabang Rutan Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Kelas II B Argamakmur  berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS7.UM.01.01-98 tanggal 23 Agustus 2017 tentang pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pemindahan Terpidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Narapidana teroris ini, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim 4 tahun penjara.

\'\'Kita hanya menerima tugas dari pimpinan dan menyiapkan sarana prasarananya,\'\' pungkasnya. (JULIAN)

Tags :
Kategori :

Terkait