Saksi Kasus OTT Hakim

Rabu 13-09-2017,14:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KPK periksa Hakim dan Sekda Kota

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marathon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) hakim Tipidkor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Suryana, Panitera pengganti Hendra Kurniawan dan SI oknum pemberi suap.

KPK Memeriksa antara lain hakim tipidkor PN Bengkulu Henny Anggraini SH MH dan Sekretaris Kota (Sekda) Kota Bengkulu Marjon MPd, Dedi selaku keponakan Wilson dan Achmad Priyono selaku suami SI. Pemeriksaan dilakukan disalah satu ruangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Reskrimsus Polda Bengkulu.

Baca Juga Hakim OTT KPK Vonis Ringan Koruptor

Hakim Tipidkor PN Bengkulu, Henny Anggraini yang diperksa sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi. \"sedangkan untuk agenda lain selain pemeriksaan belum tahu,\" katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon MPd juga diperiksa oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Marjon mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum tersebut, sudah seharusnya ia memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut dan siap menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan akan memberikan keterangan yang ia ketahui. \"Kita hormati prosedur hukum yang ada, sehingga saat diminta untuk hadir saat ini saya pun bersedia hadir pastinya,\" jelasnya.

Ia menyebutkan banyak pertanyaan yang diberikan ke dirinya, namun mengenai terkait apa, semuanya seputar kasus OTT yang saat ini sedang ditangani KPK. \"Mengenai materi pertanyaan semuanya terkait OTT, tetapi untuk lebih jelasnya silakan tanya sama tim KPK yang melakukan pemeriksaan tersebut yang jelas seputar OTT,\" ungkapnya kepada wartawan.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM, membenarkan penyidik KPK meminjam Polda Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi. \"Pemeriksaan saksi tersebut memang ada,\" katanya.

Dia mengatakan, Polda Bengkulu memberikan fasilitas peminjaman salah satu ruangan, mengenai agenda pemeriksaan semuanya dibawah kendali dan komando KPK.

\"Seperti biasa kita hanya sebagai fasilitator, mengenai inti pemeriksaan dan agenda pemeriksaan semuanya ada ditangan penyidik KPK,\" tutupnya.

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pemeriksaan terhadap saksi baik Henny Anggraini selaku hakim tipidkor PN Bengkulu dan Sekda Kota Marjon MPd dilakukan kurang lebih memakan waktu selama 6 jam lebih, yang mana hingga pemeriksaan selesai tidak ada satu pun dari pihak KPK yang memberikan keterangan mengenai agenda pemeriksaan tersebut terlihat Marjon Meninggalkan Mapolda Bengkulu dan tidak dilakukan penahanan. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait