RM Marah dan Memaki Kontraktor

Rabu 13-09-2017,13:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Adik Ipar Ditugasi Kondisikan Fee Proyek

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persidangan kedua bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruptor (PN-Tipikor) Bengkulu pukul 10.20 WIB kemarin (12/9).

Sidang kedua ini selain menghadirkan Jhoni wijaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan 4 saksi. Dua diantaranya mengaku pernah diminta menghadiri pertemuan dengan Gubernur Bengkulu nonaktif RM di Jakarta, namun tidak datang dan dimarah-marah oleh Ridwan Mukti di Ruang Kerja Kantor Gubernur Bengkulu.

Pada persidangan kali ini, ada pergantian Hakim Ketua, jika sebelumnya sidang dipimpin oleh Kaswanto SH MH, pada persidangan kedua ini dipimpin oleh Admiral SH MH. Sidang ini menghadirkan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Mantan Kabid Bina Marga Provinsi Bengkulu Syaifudin Firman, Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati Ahmad Irfansyah, dan Direktur PT Peu Putra Agung Haryanto Alias Lolak.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang juga sebagai Saksi, Kuntadi mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya indikasi suap tersebut.

\"Saya tahu ada indikasi kasus suap ini dari media. Kejadian ini juga baru saya ketahui dari pemberitaan tanggal 20 Juni 2017 dari media,\" tutur Kuntadi.

Kuntadi menuturkan, suap tersebut kemungkinan sebagai upeti di Dinas PU terkait pembangunan jalan yang diberikan dari kontraktor Jhoni Wijaya kepada Gubernur Bengkulu nonaktif. Diakui Kuntadi, dirinya mengetahui suap menyuap tersebut dari proses rekonstruksi dan uang suap sejumlah Rp 1 Miliar yang dilakukan di rumah kediaman Ridwan Mukti. Namun saat ditanya hakim dirinya mengakui tidak mengetahui uang tersebut dalam mata uang dollar atau poundsterling dan lainnya.

\"Jumlahnya saya tahu dari media, kalau dalam bentuk mata uang negara mana saya kurang tahu,\" tambah Kuntadi.

Kuntadi mengaku, proyek tersebut baru sebatas tanda tangan kontrak dengan Dinas PU kurang lebih 1 bulan dari kontrak dengan Pimpinannya Jhoni, Masito. Saat ditanya apakah proses lelang proyek tersebut melalui UPL atau tidak, Kuntadi menegaskan pihaknya telah melakukan pelelangan proyek tersebut sesuai prosedur yang dijalankan oleh ULP. \"Kontraknya 7 bulan terhitung Mulai Mei 2017. Sebelum kontrak dijalani kami melaksanakannya sesuai prosedur dan ULP yang menanganinya,\" ujar Kuntadi.

Pada kesaksiannya, Kuntadi mengakui saat sebelum kejadian waktu itu ada pesan khusus dari Gubernur sekitar bulan Juni 2017 dimana seluruh kontraktor yang sudah tanda tangan kontrak harus menghadap Gubernur. Namun tidak semua hadir, hanya dua yang hadir yakni Jhoni dan Rico Maddari, yang merupakana dik ipar RM.

\"Memang ada pesan diminta menghadap gubernur, tetapi saya benar-benar tidak tahu terkait apakah mereka membuat komitmen terkait fee atau tidak,\" jelas Kuntadi.

Kuntadi menyebutkan ada lebih dari 20 pemenang lelang yang diminta menghadap ke Jakarta, namun penyampaiannya melalui orang lain yang diperintahkan oleh Gubernur.

\"Tanggalnya sudah ditentukan diminta ke Jakarta, namun yang datang ke Jakarta hanya dua orang. Saya tidak ikut, Gubernur Marah dan melengserkan jabatan saya hanya menjadi Staff Ahli. Masalah komitmen fee saya tidak mengetahui, karena peran saya hanya sebatas itu,\" tutur Kuntadi.

Kuntadi mengatakan sebelum menjadi Pelaksana tugas (Plt), dirinya tidak pernah membahas proyek. Dia mengaku diminta gubernur untuk berkoordinasi dengan Rico Maddari. \"Sebelum lelang disuruh hubungi Rico Maddari dan diminta koordinasi dengan seluruh paket Proyek. Tujuan mengadakan pertemuan, mungkin masalah komitmen Fee itu, tapi saya tidak tahu pasti\" tukas Kuntadi.

Sementara itu, Mantan Kabid Bina Marga, Syaifudin dan saksi lainnya juga mengaku mengetahui hal tersebut dari Media. Syaifudin dan saksi lainnya juga mengetahui bahwa Jhoni adalah tersangka penyuap untuk gubernur Bengkulu nonaktif terkait proyek jalan dari kabar yang beredar di media. \"Saya tahu kasus ini dari media, sebelumnya saya tidak tahu menahu,\" ujar Syaifudin memberikan kesaksian.

Syaifudin mengaku, dirinya mengetahui Jhoni memenangkan dua paket pekerjaan di daerah Tes Muara aman dan Curup Tes. Suap dilakukan dalam bentuk uang dan dirinya mengetahui kejadian berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan beberapa saat lalu. \"Saya mengetahui kejadian tersebut dari media yang memberikaninformasi terkait rekonstruksi kejadian,\" sambung Syaifudin.

Namun Syaifudin mengatakan dirinya tidak tahu setelah kejadian apakah proyek berjalan atau terhenti karena pada saat itu dirinya telah dimutasi sehingga tidak bisa memantau proyek tersebut lagi. \"Saat itu saya sudah dimutasi, jadi saya tidak tahu kelanjutan proyek tersebut,\" terang Syaifudin.

Syaifudin juga mengaku tidak ikut ke Jakarta, proses kontrak dan uang muka juga dirinya tidak mengetahui. Tupoksinya adalah pengawasan pengadaan.

\"Saya hanya diperintah untuk memberitahu kepada rekanan sebanyak yang bisa saya hubungi sejauh itu hanya pak Irfan yang dapat dihubungi dan Irfan menghubungi Haryanto alias Lolak,\" tutur Syaifudin.

Syaifudin menambahkan, peran terakhir dirinya di Ruang kerja Gubernur dimana pada saat itu ada Rapat dengan Presiden, kemudian Biro Pembangunan Taufiq Adun memerintahkan Syaifudin untuk menghubungi rekanannya. Syaifudin mengakui ada pertemuan di Rumah Gubernur yaitu mengevaluasi pengerjaan proyek dan ternyata baru 4 kegiatan proyek yang sudah dilakukan dan membuat Gubernur Marah. \"Waktu itu pak Gubernur marah, tidak ada membahas fee, waktu itu hanya marah saja. Setelah kuntadi digeser selang satu minggu saya juga digeser jabatannya,\" tambah Syaifudin.

Sementara itu, Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati, Ahmad Irfansyah tidak menghadiri pertemuan di Jakarta padahal dirinya memenangkan Proyek Jalan Senilai Rp 60 Miliar. Irfansyah mengaku hanya mengetahui perintah dari Gubernur untuk ke Jakarta dari rekanannya tetapi Irfansyah memutuskan diri untuk tidak pergi ke Jakarta.

\"Karena saya tidak ke Jakarta, Syaifudin menghubungi saya karena dipanggil ke Kantor Gubernur, disana Gubernur marah-marah di ruang kerjanya tetapi tidak ada cerita komitmen uang ataupun fee. Saya diminta komitmen 10 persen setelah beberapa hari dari Rico Dian Sari, Rico bilang permintaan dari sana (Gubernur, red),\" terang Irfansyah.

Ditambahkan Haryanto, dirinya menang lelang setelah proses lelang selesai yaitu untuk proyek Jalan Hibrida Rp 4.1 Miliar dan Padang Serai Rp 1.8 Milyar. Menanggapi kemenangan lelang dibeberapa proyek membuat Gubernur merasa tidak senang. \"Saat itu saya dan Gubernur bertemu di Kantor Gubernur di Padang Harapan, yang hadir saat itu saya, Irfan, Jhoni dan Syaifudin. Saya tidak mau datang ke Jakarta karena tidak ada kepentingan,\" ujar Haryanto.

Terakhir Haryanto mengatakan saat itu Ridwan Mukti memaki-maki kontraktor yang diancam akan dimiskinkan.

\"Saat itu dia bilang dirinya ikut Pilkada habis belasan Milyar, dia juga marah-marah katanya saat Pemilihan Gubernur Bengkulu kalian siapa, jangan-jangan lawan saya, kalian jangan main-main dengan staff saya, kalau main-main nanti saya tempeleng seluruh staff saya,\" ujar Haryanto menirukan perkataan Ridwan Mukti.

Terakhir Haryanto alias Lolak mengaku dirinya diminta ke Jakarta, dan itupun karena diberitahu oleh Irfansyah lantaran mendapat proyek Rp 4.1 Miliar. Dirinya tidak hadir juga ketika dipanggil menghadap Gubernur di Jakarta. \"Saya diminta hadir, namun saya tidak datang ke Jakarta. Saya tidak ada urusan dengan itu,\" tukas Haryanto.

Pada persidangan tersebut, Jhoni Wijaya hanya menyaksikan proses sidang didampingi dua orang Penasihat Hukum. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitro Rohayanto didamping Herry BS Ratna Putra, Joko Hermawan, dan NN Gina Saraswati. Hakim Ketua Admiral SH MH menunda sidang selanjutnya pada Selasa Depan 19 Sepetember 2017 dikarenakan ada pelatihan dalam minggu ini mulai Rabu (13/9). \"Sidang akan kita lanjutkan pada Selasa minggu depan,\" terang Admiral

Sementara itu, JPU KPK Fitro Rohayanto dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan beberapa saksi sekitar 4 orang lagi dari pihak swasta. Diakui Fitro, Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari akan dihadirkan kembali pada sidang minggu berikutnya atau pada 26 September 2017.

\"Minggu depan sudah pelimpahan tahap 2, harapan kami seluruh terdakwa dapat dihadirkan,\" tutup Fitro.(999)

 
Tags :
Kategori :

Terkait