Inspektorat Segera Proses Pemecatan Kades Kurotidur

Senin 11-09-2017,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Edi: Tunggu Surat Laporan Warga

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Inspektorat Bengkulu Utara (BU), akan segera memproses penyelewengan yang dilakukan Kades Kurotidur Kecamatan Kota Arga Makmur, Alex Nauli Harahap. Karena selaku Kades, ada aturan yang harus ditaati dalam perkawinan dan perceraian. Jika dilanggar, tentu ada sanksi yang harus diterima.

‘’Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Termasuk juga di dalam bagi kepala desa,’’ ujar Inspektur Daerah (Ipda) Inspektorat Bengkulu Utara, ABD Salam SH melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV, Edi Susanto SSos MM kepada Bengkulu Ekspress dikonfirmasi, kemarin (10/9).

Ia menambahkan pernikahan yang dilakukan oleh kades harus dilaporkan secara resmi. Artinya harus dibuktikan dengan lampiran buku nikah. Jika bukti itu tidak dapat ditunjukkan, maka kades dapat dikenakan sanksi disiplin berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat. ‘’Pihak-pihak yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil, ataupun pejabat negara jika tidak melaporkan perkawinannya yakni termasuk dalam sanksi disiplin berat menurut Undang-Undang Kepegawaian,’’ ungkapnya.

Ia menyampaikan dalam memproses kasus perselingkuhan dan nikah siri yang telah dilakukan Kades Kurotidur hingga adanya pemberian sanksi adat dari pihak desa. Namun, menurutnya, sanksi itu tidak termasuk dalam sanksi jabatan yang diemban Alex Nauli Harahap selaku kades. ‘’Itukan hanya prosesi denda adat, cuci kampung. Sedangkan sanksi sebagai jabatan kades akan kita proses lebih lanjut,’’ terangnya.

Disinggung mengenai proses sanksi yang akan dilakukan Inspektorat, ia menyebutkan perlu adanya laporan secara tertulis dari masyarakat. Kemudian, pihaknya akan mengkaji laporan itu serta melaporkan kepada Inspetur Inspektorat. Selanjutnya meminta keterangan dari perangkat desa dan warga. ‘’Kami hingga saat ini belum menerima laporan secara resmi dari warga. Jadi tidak perlu melalui BPD, cukup perwakilan dari masyarakat membuat surat tertulis kepada kami,’’ tuturnya.

Sebelumnya, pada hari Jumat (8/9), Kades Kurotidur Alex Nauli Harahap telah menjalani denda adat dengan acara cuci kampung memotong 1 ekor kambing. Namun, warga meminta Alex Nauli Harahap dapat dicopot dari jabatannya sebagai Kades Kurotidur, karena telah mencoreng nama desa. ‘’Kami maunya kades ini dipecat. Kami tidak mau lagi dipimpin oleh kades seperti ini. Karena sudah jelas mencorengkan nama desa,’’ pungkasnya Suhaidah bersama puluhan IRT lainnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait