‘’Kita mengetahui jika pembukaan jalan menuju Lebong Tandai berada di dalam kawasan hutan. Kita sudah usulkan ke Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, cukup membuat MoU dengan yang mempunyai HPH (Hak Pengusahaan Hutan) di sana,’’ ujar Bupati kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/9).
Bupati juga sangat menyayangkan lambannya pembukaan jalan Lebong Tandai hingga timbulnya korban yang tergelincir dari motor roli ekspress (Molek), yang menjadi satu-satunya sarana transportasi baru-baru ini.
‘’Kita sudah laporkan kepada Pak Gubernur mengenai kecelakaan Molek yang terjadi di Lebong Tandai. Kita berharap Pak Gubernur dapat segera memanggil PT API untuk rekomendasi pembukaan jalan menuju Lebong Tandai,’’ ungkapnya.
Bupati menyampaikan, gubernur dalam minggu ini akan memanggil PT API untuk menyelesaikan MoU tersebut. Sehingga kendala pembukaan jalan darat menuju Lebong Tandai dapat terealisasikan.
‘’Minggu ini Pak Gubernur akan surati dan pangil PT API. Ini bahasanya Pak Gubernur. Kita sangat berharap MoU ini dapat selesai sehingga pembangunan jalan menuju Lebong Tandai dapat dilakukan,’’ terangnya.
Bupati menyebutkan, pengembalian kewenangan soal fungsi hutan ke Pemerintah Provinsi membuat kabupaten tidak dapat memberikan penekanan terhadap PT API terkait MoU tersebut.
‘’Kita siap membuka jalan menuju Lebong Tandai melalui program TMMD. Tinggal lagi kesiapan MoU tersebut,’’ tuturnya.
Disamping itu, Bupati juga mengapresiasi keinginan masyarakat yang masih tetap ingin mempertahankan Molek sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan masyarakat.
‘’Molek tetap akan kita lestarikan. Keberadaan jalan darat tidak serta merta menghapus sejarah keberadaan Molek di Lebong Tandai,’’ pungkasnya.(816)