Saksi Tak Tahu Fee 3 Persen

Rabu 06-09-2017,14:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi terhadap 2 terdakwa OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, kemarin (5/9). Kali ini saksi yang dihadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Amin Anwari. Saksi yang dihadirkan Atang Sulihat, selaku mantan Kepala Seksi Pelaksanaan di BWSS VII. Saksi menuturkan, selama ini proyek yang dikerjakan terdakwa tidak pernah bermasalah dan dia tidak mengetahuio mengenai permintaan  fee 3 persen dari proyek tersebut.

Dalam keterangannya saksi Atang menyebutkan terdakwa Amin Anwari tidak pernah terlibat masalah kasus hukum dan selama menjabat sebagai PPK, Amin Anwari selalku berhasil meyelesaikan proyek tersebut tanpa masalah. Setiap proyek yang dipegang Amin Anwari selalu memenuhi target karena setiap 1 tahun sekali selalu dilakukan evaluasi bersama dan tidak ada masalah.

Sementara terkait pemberian fee 3%, saksi selaku Kasi Pelaksanaan pada saat itu tidak pernah menerima laporannya. Saksi menjabat selaku Kasi Pelaksanaan sejak tahun 2009 hingga 2016.

Dalam persidangan hakim ketua Kaswanto SH MH, juga menanyakan kepada saksi Atang terkait uang yang digunakan untuk mengamankan hal di luar dugaan yang dilakukan semua kontraktor. Saksi pun menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut, karena mengenai hal tersebut semuanya dibawah kendalai ketua Satker dan PPK serta Kepala BWSS.

\"Sepengetahuan saya, tidak pernah saya mendengar mengenai uang tersebut dan proyek irigasi di Air Manjuto Mukomuko itu, semua pembayaran dan admninistrasi lainnya tidak ada masalah dan berjalan dengan baik,\" terang Atang Sulihat didalam persidangan, kemarin (5/9).

Baca Juga KPK Tangkap Jaksa di Acara Perpisahan Kajati

Kemudian dia juga menjelaskan, terkait adanya laporan dari salah satu LSM, ia juga tidak mengetahuinya karena saat rapat mengenai evaluasi kerja PPK tidak pernah disampaikan mengenai laporan LSM tersebut.

\"Memang ada beberapa laporan yang masuk ke pihak BWSS, tetapi saya tidak mengetahui laporan pa itu karena bukan saya yang menindaklanjuti laporan tersebut karena langsung ke Kasatker dan Kepala BWSS,\" jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Amin Anwari, Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, keterangan saksi dari Atang Sulihat merupakan salah satu saksi yang bisa meringankan kliennya tersebut. Nantinya masih ada satu saksi lagi nakal dihadirkan, yang kapasitasnya sama untuk meringankan.

\"Hari ini memang tidak hadir, tetapi Kamis nanti hadir memberikan kesaksian, jika memang terdakwa atau klien kita Amin Anwari tidak bersalah,\" jelasnya.

Saat Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK, tidak ada satu pun yang mau memberikan statemen atau komentar mengenai sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Kaswanto SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH MH dan Gabriel SH MH akan kembali di gelar pada Kamis mendatang tanggal 7 September 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait