Surat Panggilan Ketiga untuk Dirut CV KJP

Kamis 31-08-2017,11:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) terhadap CV Kinal Jaya Putra (KJP) terus didalami penyidik Kejari Bengkulu. Dalam waktu dekat penyidik melayangkan pemanggilan terhadap YC, selaku Direktur CV Kinal Jaya Putra. Surat panggilan itu merupakan panggilan ketiga, bila YC masih juga mangkir seperti panggilan pertama dan kedua, maka yang bersangkutan bakal dijemput paksa.

\"Dalam waktu dekat ini kita melayangkan surat pemanggilan ke-tiga,\" jelas Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH saat diwawancarai BE kemarin (30/8).

Penyidik, kata Irvon, menunggu itikad baik YC. Terkait sudah dua kali pemanggilan dia tidak datang tanpa alasan jelas. Jika masih saja tidak memenuhi panggilan, bukan tidak mungkin jemput paksa dilakukan.

Irvon menambahkan, beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. HM Jamil, mantan Direktur PT BM dan Hamdani Yakub mantan direktur operasional PT BM. Kemudian Deni Yuliansi yang menjabat sekretaris PT BM. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) keuangan PT Bengkulu Mandiri (BM) Desi Fitriani.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jumlah uang pinjaman yang diberikan PT BM terhadap CV Kinal Jaya Putra yakni Rp 1 miliar. Meski uang itu sudah melalui tahap uji kelayakan oleh tim penilai, tapi akhirnya uang itu dipinjamkan tanpa adanya jaminan. Karena tidak ada jaminan, sudah pasti tidak ada kejelasan kemana larinya uang tersebut sampai saat ini.

Dugaan korupsi ini mulai diusut Kejari pada 2014. Pengusutan dilakukan terhadap Nilai penyertaan modal bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi 2006-2007 senilai Rp 28 milliar. Uang miliaran rupiah itu diivenstasikan kepada beberapa perusahaan, namun banyak perusahaan tidak melakukan pembayaran bagai hasil atas invetasi yang sudah diberikan.(167)

 
Tags :
Kategori :

Terkait