Balon Independen Wajib Kumpulkan 22 Ribu KTP

Kamis 31-08-2017,00:25 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu secara resmi melaunching tahapan Pemilihan Walikota 2018, Sabtu (19/08/2017). Selain melalui parpol, KPU juga akan membuka pedaftaran jalur independen bagi bakal calon yang hendak maju dalam Pilwakot 2018 mendatang.

\"Untuk jalur independen, persyaratan secara umum sama seperti yang lain, hanya saja yang berbeda mereka harus mengumpulkan 8,5% KTP dari seluruh DPT yang ada di kota Bengkulu. 8,5% dari seluruh DPT untuk kota Bengkulu itu sekitar 22 ribu KTP warga yang setuju dengan pencalonannya,\" ujar Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu.

Darlinsyah juga mengatakan, sejauh ini sudah ada 5 bakal calon yang pernah berkonsultasi terkait tata cara untuk maju dalam jalur independen tersebut. Dan dua diantaranya diketahui kini tengah memperebutkan dukungan di sejumlah partai politik, yakni tim pemenangan Dani Hamdani dan tim pemenangan S.Effendi. (Ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait