Jaksa Tsk OTT Akui Minta Uang

Rabu 30-08-2017,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Selasa (29/8) pagi, kembali menjalani persidangaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, diketuai Majelis Hakim Kaswanto SH MH dan Hakim Anggota Agusalim SH dan Gebriel SH. Saat sidang berlangsung, salah seorang saksi, yakni tersangka Parlin Purba, jaksa yang menjabat Kasi III Intel Kejati, mengakui meminta uang terkait proyek tersebut.

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi yakni Parlin Purba, Kasi III Intel Kejati Bengkulu juga tersangka OTT KPK, Edi Sumarno mantan Asintel Kejati Bengkulu, M Nurmalik staf terdakwa Murni Suhardi dan Meyanti teller dari Bank BRI cabang Bengkulu.

Dalam persidangan itu Tsk OTT KPK Parlin Purba, menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Amin Anwari dan terdakwa Murni Suhardi. Di persidangan tersebut, Parlin Purba mengaku memamang pernah meminta sesuatu atau meminta tolong dengan terdakwa Amin Anwari, komunikasi permintaan itu melalui telepon seluler dengan meminta bantuan.

“Ya pada saat itu saya memberi kode dua nol dengan artian meminta uang Rp 20 Juta, kalau tidak ada dua nol setengah dari itu juga tidak masalah,” terangnya di muka persidangan itu kemarin (29/8).

Kemudian dia juga mengaku, dalam kejadian OTT yang dilakukan KPK itu pada saat pisah sambut Kajati Bengkulu, kemudian Amin Anwari dan Murni juga datang ke acara tersebut, namun dia tidak mengetahui siapa yang mengundangnya sehingga kedua terdakwa itu hadir karena Parlin menjelaskan jika bukanlah dia yang mengundangnya untuk datang. Hanya saja sebelum kejadian OTT itu sorenya dirinya pernah menghubungi Amin Anwario untuk meminta setengah dari dua nol untuk keperluan balik ke Medan.

“Pada saat saya tiba diacara itu kedua terdakwa ini sudah ada di acara itu, kemudian pak Amin, langsung menyodorkan amplop yang berisikan uang Rp 10 Juta itu ke dalam saku celana saya, tetapi saya tidak tahu uang itu dari mana,” ucapnya. Di persidangan itu, dia mengaku selama dia menjabat mejadi Kasi III Intel Kejati Bengkulu, sepengetahuannya tidak pernah ada masalah di proyek yang dikerjakan oleh terdakwa Murni Suhardi itu. Namun permintaan uang itu hanya sebagai silaturahmi dan uang itu juga direncanakan untuk membeli tiket pesawat.

“Uang yang saya minta dengan terdakwa Amin Anwari itu saya gunakan untuk membeli tiket pesat untuk pulang kampung ke Medan untuk menjenguk anak saya,” bebernya.

Disisi lain Saksi Edi Sumarno di muka persidangan itu mengatakan, dia mengakui pernah bertemu dengan Kepala BWSS itu diantar langsung oleh Parlin Purba ke ruangannya, namun dalam pertemuan itu, dia mengaku membahas masalah TP4D proyek yang ada di BWSS VII tersebut.

“Pertemuan kami dengan Abustian Kepala BWSS VII itu membahas masalah TP4D proyek dan tidak ada masalah lain yang saya bicarakan dengan yang bersangkutan, dalam pembicaraan itu saya selaku Asintel memberi saran, jangan sampai ada masalah dalam proyek di BWSS VII ini terutama yang sedang berjalan ini,” bebernya.

Kemudian dia juga mengaku, tidak mengetahui sama sekali adanya permintaan seperti dua nol yang dilakukan Parlin Purba selaku bawahannya itu, kemudian dia juga mengatakan dia tidak pernah memerintah Parlin Purba untuk meminta apapun dengan pegawai BWSS VII atau yang lain, namun yang pernah diperintahkan dengan Tsk Parlin Purba, yaitu untuk mengecek Proyek di Mukomuko, operasional pengecekan itu tidak pernah meminta apapun dengan BWSS VII.

“Dalam pengecekan proyek itu biasanya kami tidak meminta hanya saja ada inisiatip dari kontraktor pengerjaan proyek tersebut untuk memberi operasional dengan kami, kalau saya tidak pernah meminta apa-apa dan tidak pernah menerima apa-apa. Tetapi sesudah OTT uang saya Rp 15 juta yang ada di ruangan kerja saya disita oleh KPK, uang tersebut bukan dari siap-siapa melainkan operasional selama 1 bulan dari kantor,” jelasnya.

Sementara itu, kedua saksi lainnya M Nurmalik dan Meyanti sama-sama memberikan keterangan sepengetahuan mereka. Saksi M Nurmalik saat persidangan banyak memberikan keterangan tidak mengetahui kasus yang menjerat atasannya tersebut, yaitu terdakwa Murni.

Setelah mendengar keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK itu, Majelis hakim k

Tags :
Kategori :

Terkait