Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Robin Linton Simanjuntak menegaskan, terkait hal tersebut bukan kewenangan kabupaten dalam hal ini OPD yang ia pimpin.
“Untuk pengawasan dan lainnya terkait pemanfaatan air permukaan yang digunakan perusahan – perusahaan di daerah itu bukan kewenangan kita. Jadi kita tidak ada melakukan pengawasan,” katanya.
Ditanya apakah ada data dan nama – nama perusahaan yang diduga tak mengantongi izin tersebut.
“Dulu kewenangan Bidang ESDM kabupaten, namun saat ini tidak lagi. Yang jelas untuk pengawasannya kewenangan provinsi dan dalam pengurusan izin ke pihak Balai Sungai Palembang melalui provinsi,” ujarnya. Robin menambahkan, terkait limbah pabrik adalah kewenangan jajarannya untuk pengawasan. Seperti saat ini pihaknya tengah mengawasi PT KAS yang belum mengantongi perizinan terkait pembuangan limbah.
“Khusus PT KAS masih dalam kajian dan proses untuk penertiban izin. Perusahaan itu belum di bolehkan membuang limbah,” demikian Robin.(900)