Selain penjara, tersangka juga diancam denda paling tinggi Rp 300 juta dan paling rendah Rp 60 juta. Kapolres Lebong, AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdu Arbain dan Kanit PPA, Brigpol Rahmi Darmitawati kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Hs mengakui dia telah selama satu bulan terakhir memacari korban. Kejadian pencabulan dilakukan atas dasar suka sama suka, antara tersangka dan korban.
\"Tersangka mengaku siap untuk bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat kepada korban. Namun begitu, hal tersebut tidak akan menghindarkan tersangka dari ancaman pidana, apalagi korban yang memang masih tergolong anak di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan,\" jelas Rahmi.
Sebelumnya, Hs yang merupakan duda beranak dua diamankan Polisi pada Kamis (24/1) lalu. Berdasarkan pengakuan HS, kejadian tersebut berawal dari ia dan Cinta berkenalan via hand phone sekitar 2 bulan yang lalu. Meski telah berkenalan agak lama, mulanya mereka belum pernah bertatap muka. Pelaku baru mendatangi korban ke rumah korban hari Rabu (23/1), disaat korban sedang sendirian.
Lantas, tersangka melakukan tindakan pemerkosaan di rumah korban itu sendiri. Setelah melakukan hal tersebut, korban sempat meminta agar Hs bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi karena alasan merasa takut dan tidak ada itikat baik untuk bertanggung jawab, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.(777)