ICW: Harus Sesuai Aturan

Selasa 15-08-2017,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyaluran dan penggelolaan dana desa (DD) sangat rentan terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyaluran dan pengelola DD perlu mendapat perhatian dan pengawasan khusus dari semua pihak termasuk masyarakat.

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina saat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (14/8) mengatakan sepanjang tahun 2015–2017 terdapat 110 kasus yang berkaitan dengan anggaran desa. Jumlah kerugian negara pun mengalami peningkatan pada tahun 2017 yakni Rp 19,6 miliar dibanding tahun sebelumnya Rp 10,4 miliar. Sepanjang 2015 – 2017 sebanyak 107 kepala desa, 30 aparatur desa dan 2 istri kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak dengan menerapkan sistem pengawasan yang semakin diperketat,\" ujar Almas.

Almas mengungkapkan, hal ini berbanding terbalik dengan mandat dari UU Desa Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. \"Padahal sudah jelas dalam UU pengelolaaan tata pemerintah desa harus sesuai aturan, namun kebanyakan aktor penyelewengan adalah perangkat desa sendiri,\" ungkap Almas.

Diungkapkan Almas lebih lanjut, dalam pantauan ICW setidaknya ada 5 (lima) modus yang kerap digunakan pemerintah desa untuk melakukan praktik-praktik korupsi, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan mark up. \"Berbagai modus sering digunakan untuk melakukan berbagai penyelewengan terkait anggaran desa ini,\" imbuh Almas.

Tak hanya itu, data KPK semakin menunjukkan bagaimana maraknya penyalahgunaan dana desa. Sampai saat ini komisi antirasuah sudah menerima 362 laporan mengenai dana desa dari masyarakat. \"KPK sudah meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyaluran dana desa. Evaluasi ini sangat penting agar tidak ada lagi penyelewengan yang terjadi di desa,\" tambah Almas.

Lebih jauh dikatakan Almas, pengawasan harus lebih diperketat, mengingat anggaran desa yang setiap tahunnya selalu bertambah yang berpotensi memberikan kesempatan terjadinya penyelewengan lebih besar. \"Untuk tahun 2017 saja alokasi anggaran dana desa mencapai angka Rp 60 triliun, lalu tahun depan rencananya akan bertambah dua kali lipat. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian khusus,\" terang Almas.

Diungkapkan Almas, perlunya upaya pencegahan secara maksimal, dalam hal ini peran serta masyarakat harus bisa berjalan maksimal. Sesuai dengan Pasal 55 huruf c UU Desa mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berisi wakil dari masyarakat mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD dapat turut mendorong masyarakat desa untuk turut aktif berpartisipasi dalam proses tata kelola anggaran desa. \"Jadi masyarakat tidak hanya dijadikan objek dari dana desa, namun dilibatkan sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,\" terang Almas.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait