Warga 5 Desa Somasi Perusahaan Batu Bara

Senin 14-08-2017,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Warga dari 5 desa yang ada di Kecamatan Taba Penajung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melayangkan somasi terhadap perusahaan batu bara PT BMQ. Kelima desa itu adalah Desa Rindu Hati, Desa Taba Teret, Desa Taba Baru, Desa Tanjang Heran dan Desa Surau.

Gugatan itu dilayangkan karena PT BMQ diduga telah mencemari lingkungan di hulu aliran sungai Air Susup.

\"Pencemaran ini dilakukan sejak perusahaan tambang itu beroperasi pada tahun 2016 lalu,\" kata mantan Kepala Desa Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, M Pahit Al Fisah kepada BE usai menandatangani berita acara gugatan kepada PT BMQ, di rumah kuasa hukum warga, Muspani SH, kemarin (13/8).

Dijelaskan, pencamatan itu dilakukan dengan cara pembuangan tanah galian tambang ke area hulu Sungai Susup. Akibatanya, warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai tersebut mendapatakan dampak buruk. Mulai dari terserang penyakit, air sungai menjadi dangkal ketika kemarau hingga membuat air pesawahan warga menjadi kering.

\"Kalau sekarang belum dirasakan, tapi sekian tahun ke depan dampak itu akan kami rasakan. Jadi kami tidak ingin kehidupan kami yang terus membutuhkan air menjadi terganggu,\" paparnya.

Pahit juga membeberkan, sebelum beroperasi, pertambangan tersebut telah mendapatkan penolakan oleh warga yang dilakukan sejak tahun 2011 lalu, saat perusahaan itu melengkapi perizinan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses izin lainnya.

Namun pada tahun 2016, perizinan itu dikeluarkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai kades.

\"Bertahun-tahun kami menolak, tapi pada akhir 2016 pertambangan itu beroperasi. Saat itu, kami sudah tidak lagi menjabat sebagai kades,\" tambah M Pahit.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Muspani SH mengatakan dugaan pencemaran itu akan berakibat fatal untuk keberlangsungan hidup warga. Mulai ancaman kerusakan area persawahan hingga ke dampak kesehatan warga. Ia mengaku akan mempertanyakan terkait perizinan pertambangan tersebut.

Muspani menjelaskan, dalam proses perizinan juga dinilai ilegal.

\"Kita sudah kantongi semua izin-izinnya dan saya nilai izinnya ini banyak menyalahi aturan. Syarat-syaratnya banyak tidak terpenuhi, baik Amdal maupun syarat lainnya, termasuk kolam pembuangan limbah juga belum dibuat,\" beber Muspani.

Untuk itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan pertambangan itu. Selain itu, ia juga akan meminta gubernur dan Bupati Benteng mengkaji kembali perizinannya.

\"Kita minta nanti untuk dihentikan sementara dan mengganti rugi bagi area persawahan warga yang rusak. Dalam waktu dekat, kita akan menggelar hearing bersama Plt Gubernur dan Bupati Benteng. Karena kami tidak ingin warga dirugikan akibat pertambangan,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait