Tersangka Pemukiman Kumuh Diperiksa Lagi

Sabtu 12-08-2017,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pemukiman kumuh tahun 2015, kemarin (11/8). Dua orang tersangka yang diperiksa itu Ro Direktur CV VA Grup dan Ar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

\"Penyidik ingin mengetahui ketersesuaian keterangan mereka dengan alat bukti yang sudah ada. Mereka mau mengakui atau tidak, itu hak mereka,\" jelas Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH Jumat (11/8).

Pemeriksaan tersangka itu juga untuk pengembangan kasus pemukiman kumuh yang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Meski diketahui sudah ada 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran Rp 11 miliar dan kerugian negara Rp 3,2 miliar tersebut.

Proyek pembangunan infrastruktur kumuh tersebut dilakukan di beberapa Kelurahan di Kota Bengkulu, seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Proyek pembangunan jalan lingkungan ini menelan anggaran Rp 11 miliar. Diduga kerugian negara yang terjadi dalam proyek tersebut mencapai Rp 3,2 miliar. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait