Jangan Menyimpang! Penggunaan Dana Desa di Bengkulu Diawasi KPK

Selasa 08-08-2017,18:59 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Tim Korsupgah KPK Adlinsyah Nasution mengatakan, alokasi penggunaan dana desa di Provinsi Bengkulu dalam pengawasan KPK. Maka dari itu ia mengingatkan agar dana desa harus sesuai peruntukan dan tidak ada penyimpangan seperti kasus di Pamekasan. \"Ingat ya, KPK hadir di Bengkulu, jadi jangan main-main dengan Dana Desa,\" ujar Coki sapaan akrab Adlinsyah dalam Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi Siskeudes bagi Aparatur Desa di ruang pola Pemda Bengkulu, selasa(8/8/2017) Coki mengingatkan, KPK ikut mengawasi jalannya dana desa, ia ikut mencontohkan bagaimana Kabupaten Pamekasan yang terjerat korupsi aliran dana desa, semua petinggi ikut terseret seperti Bupati, Kajari dan Inspektorat. Ia berharap tidak terjadi kejadian yang sama di Bengkulu. \"Dana desa itu untuk pembangunan desa, jadi manfaatkan dengan benar, \" tegas Coki. Untuk diketahui, sebanyak 1.341 desa di sembilan kabupaten wilayah Provinsi Bengkulu menerima dana desa sebesar Rp1,035 triliun dari pemerintah pusat pada 2017. Jumlah ini mengalami peningkatan pada 2017, dibanding tahun 2016 yang hanya menerima dana desa sebesar Rp813,8 miliar. Rincian dana desa pada 2017, untuk 9 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yaitu 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan menerima total alokasi sebesar Rp110 miliar, 251 desa di Kabupaten Bengkulu Utara menerima total alokasi sebesar Rp166 miliar, 122 desa di Kabupaten Rejanglebong menerima total alokasi sebesar Rp 95 miliar. Berikutnya 192 desa di Kabupaten Kaur menerima total alokasi sebesar Rp145 miliar, 182 desa di Kabupaten Seluma menerima total alokasi sebesar Rp139 miliar, 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima total alokasi sebesar Rp115 miliar, 93 desa di Kabupaten Lebong menerima total alokasi sebesar Rp72 miliar, 105 desa di Kabupaten Kepahiang menerima total alokasi sebesar Rp81 miliar dan 142 desa di Bengkulu Tengah menerima total alokasi sebesar Rp108 miliar. Pelaporan penggunaan Dana Desa (DD) pada tahun 2017 mulai  menggunakan sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi ini bertujuan untuk menginput laporan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. (Dil)  

Tags :
Kategori :

Terkait