Usut Kerugian Negara, Pemprov Bengkulu Laporkan 11 Perusahaan

Senin 07-08-2017,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyerahkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI oleh kontraktor di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penyerahaan hasil temuan itu, lantaran 11 kontraktor belum melunasi pengembalian temuan BPK. Padahal BPK telah memberikan deadline waktu selama 60 hari, sejak tanggal 6 Juni 2017 lalu.

\"Batasnya pengembaliannya 6 Agustus, yang belum lunas kita proses hukum,\" tegas Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano ST MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/8).

Dikatakanya, dari 11 kontraktor yang belum melunasi temuan, 4 kontraktor belum sama sekali mencicil. Sementara 6 kontraktor sudah mulai mencicil dan satu kontraktor sudah masuk proses hukum di Kejati Bengkulu. Empat kontraktor yang belum mencicil temua itu, diantaranya PT Haima Putra Pengulu proyek pembangunan jalan dengan besaran temuan Rp 181,6 juta, CV Vanhar Jaya Global proyek pembangunan jalan, besar temuan Rp 90,1 juta, lalu PT Depati Vitara Raya proyek pembangunan jalan besar temuan Rp 166,4 juta dan PT Swarna Dwipa Persada proyek pembanguna jalan dengan besar temuan Rp 1 miliar. Serta satu kontraktor lagi, PT Gamely Alam Sari proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano dengan besar temuan Rp 7,1 miliar masih dalam proses hukum di Kejati Bengkulu.

\"Ada yang sudah pakai itikad baik untuk mengembalikan dan ada yang belum. Pada dasarnya yang belum lunas itu yang kita serahkan ke penegak hukum,\" tuturnya.

Okta menambahkan pemprov tidak akan memberikan penambahan waktu pengembalian temuan. Sebab waktu 60 hari sendiri sadah cukup lama untuk proses pengembalian. Pembuatan surat komitmen pengembalian juga sudah dilakukan. \"Kita pastikan tidak ada penambahan waktu pengembalian,\" tambah Okta.

Senada yang disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan Ak MM CA QIA, batas 60 hari pengembalian temuan tidak ada penambahan lagi. Kontraktor nakal mana yang belum melunasi harus diserahkan ke pihak penegak hukum, untuk mendesak pengembalian uang negara tersebut. \"Tidak ada kata penambahan waktu. sekecil apapun temuan wajib dikemblikan,\" tegas Massa.

Dipaparkannya, Inspektorat akan memberikan surat resmi kepada Dinas PUPR Provinsi, untuk segera menyerahkan temuan BPK itu ke pihak penegak hukum. Sehinga uang negara tersebut dapat segera diselesaikan. \"Besok (hari ini,red) surat akan kita layangkan. Nanti tinggal dari PUPR dapat segera menyerahkan temuan itu kepada pihak penegak hukum,\" tandasnya.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Bengkulu, Prof Dr Juanda SH MH menegaskan proses hukum yang nantinya telah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu harus terus berjalan. Meskipun nantinya kontraktor telah mengangsur pengembalian kerugian negara atas hasil audit BPK RI. \"Walapun sudah dikembalikan, tapi program hukum harus tetap berjalan. Karena itu salah satu bentuk tindak pidana korupsi,\" ujar Juanda.

Dijelaskannya, dalam penyelesaian kasus korupsi itu, ada dua pola. Pola pencegaan dan pola penindakan. Dalam pola penindakan, proses penegakan hukum harus berjalan dan proses pengembalian uang nagara juga wajib dilakukan. \"Dua pola ini harus berjalan,\" tambahnya.

Juanda menegakan dalam hukum tidak ada istilah kasus mandek ditengah jalan. Meskipun upaya baik pengembalian uang negara telah dilakukan.

Sebab temuan ini bukan masuk kasus perdata, namun masuk dalam kasusu pidana. \"Kalau kasus perdata, kembalikan uang selesai itu urusan. Kalau pidana tidak bisa, jadi harus ada proses hukum di pengadilan nantinya,\" tegas Juanda.

Langkah pemprov untuk menyerahkan kasus kerugian negara ke Kejati Bengkulu itu menjadi langkah baik. Sebab BPK sendiri sudah memeberikan deadline waktu 60 hari untuk proses pengembalian. Tinggal lagi nanti Kejati Bengkulu, mendesak bagimana uang negara itu bisa kembali sepenuhnya. \"Proses hukum tidak boleh stop. Aparat penegak hukum harus profesioanal dalam menyelesaikan perkara hukum,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait