Kejadian berawal, pada bulan september 2016. Korban dijanjikan proyek pembangunan jalan tersebut. Ketiga pelaku terlebih dahulu meminta uang kepada korban dengan total mencapai Rp 127 juta. Tergiur dijanjikan proyek tersebut, korban pun memberikan uang itu. Ternyata hingga kini proyek yang dijanjikan terlapor atau pelaku tidak ada bahkan saat diminta uang tersebut dikembalikan ketiga terlapor selalu memberikan alasan dan saat ini nomor ketiga pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi.
\"Nomor ketiganya tidak aktif lagi saat dihubungi dan rumahnya pun sudah pindah, sehingga kita kesulitan menemui mereka, oleh sebab itulah saya melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu,\" terang korban Suhatmin kemarin (4/8) kepada wartawan.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kepala Bidang Humas AKBP Sudarno SSos MH mengatakan, setiap laporan yang masuk ke Polda Bengkulu akan ditangani secara profesional.
\"Laporan yang masuk pasti segera dilakukan penyelidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban terlebih dahulu,\" ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, untuk saat ini pasti korban maupun saksi-saksi lainnya akan dilakukan pemeriksaan agar para pelaku atau terlapor bisa segara ditangkap dan turut dilakukan pemeriksaan.
\"Yang terpenting saat ini korban dan saksi-saksi akan diperiksa terlebih dahulu dan setiap kasus yang sudah dilaporkan pasti akan segera diproses, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda yaitu setiap kasus tidak ada yang boleh mandek atau terhenti,\" tutup Sudarno.
Sejauh ini ketiga terlapor belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangannya belum berhasil diperoleh. (529)