JAKARTA - Bupati Garut Aceng HM Fikri terus berupaya mempertahankan kedudukannya sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Garut. Kali ini dia malah berniat menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait pemakzulannya. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 5 triliun.
Menanggapi hal itu, Mendagri Gamawan Fauzi justru tidak gentar. Ia mempersilakan Aceng untuk menggugat. Menurut Gamawan, itu adalah hak Aceng secara hukum.
\"Kalau Pak Aceng mau menggugat ya sah-sah saja. Saya dengar itu perdata kan. Dan peradilan tidak boleh menolak tuntutan. Ini kan ada 2 versi, ada yang bilang pencemaran nama baik, ada yang gugatan perdata 5 triliun, ya kita tunggu saja,\" ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).
Kemendagri dalam hal ini belum bisa langsung mencopot jabatan Aceng sebagai Bupati. Namun masih menunggu hasil rapat DPRD Garut terkait putusan MA itu. Apabila DPRD berubah keputusan, maka ia tak jadi dimakzulkan.
Gamawan mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang berlaku sesuai putusan MA dan DPRD. Oleh karena itu, tuturnya, Mendagri pada dasarnya tidak dapat digugat.
\"Menurut saya tidak dapat digugat. Saya kan sebagai pejabat negara, dan itu melaksanakan perintah undang-undang menurut pasal 50 KUHAP. Hukum pidana itu kan pribadi. Menteri itu tidak bisa dipidana. Tapi kalau Gamawan Fauzi bisa,\" tegasnya.
Menurutnya, Kemendagri berhak memberikan evaluasi setiap tahun kepada kepala daerah. Ada kepala daerah yang diberhentikan, melalui proses hukum, dan proses politik. Menurutnya, jika melalui proses hukum sudah banyak terjadi. Tetapi yang melalui proses politik baru pertama kali terjadi pada Aceng
\"Nah saya belum tahu, hasil DPRD gimana, tapi kan disetujui MA, sekarang kita tunggu dari DPRD lagi. Saya juga heran kenapa digugat menteri dalam negeri, padahal kan mendagri hanya administratif saja. Biar publik yang menilai,\" pungkas Gamawan.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, Aceng mengungkapkan keinginannya untuk menggugat.
Menurut Eggi, gugatan ini akan langsung diajukan sesaat setelah DPRD mengetuk palu pemecatan Aceng. Mengenai putusan MA yang mengabulkan permohonan pelengseran, Eggi menilai putusan itu cacat hukum. Menurutnya, MA tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan Aceng dan kuasa hukumnya.
Kubu Aceng akan mengajukan bukti adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pansus DPRD. Eggi menyebut ini pelanggaran serius seperti adanya pergantian anggota pansus tanpa dilakukan paripurna, pemalsuan tanda tangan, dan sebagainya. MA pun kata dia tidak mengindahkan kesalahan prosedur DPRD itu. (flo/jpnn)
Digugat Aceng Rp 5 T, Mendagri Santai
Jumat 25-01-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,17:36 WIB
Pasar Barukoto I Bengkulu Berubah, Kini Jadi Ruang Kuliner dan Nongkrong Baru
Selasa 25-08-2026,16:09 WIB
Pembangunan Jembatan Dimulai, Akses Jalan Pancur Mas Bengkulu Ditutup Total
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB