Dua Tersangka Ditahan, Hari Ini Giliran AR

Rabu 02-08-2017,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menahan dua orang tersangka pengembangan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015, Rosmen Direktur PT Vikri Abadi dan Arbani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (1/8).

Sejak ditetapkan tersangka bulan Mei 2017 lalu, dua orang tersangka tersebut sudah empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Bahkan mereka juga mengajukan praperadilan, meski akhirnya ditolak hakim. Tidak heran akhirnya penyidik Kejati Bengkulu mengambil langkah tegas dengan penjemputan paksa.

Dari dua orang tersangka itu dijemput paksa oleh penyidik adalah tersangka Rosmen. Sementara tersangka Arbani datang sendiri memenuhi panggilan penyidik. Penjemputan paksa terhadap tersangka Rosmen dipimpin langsung Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH didampingi sejumlah penyidik.

Setelah mendapatkan informasi Rosmen sudah berada di Bengkulu sejak dua hari lalu, penyidik langsung mengatur strategi. Penyidik kemudian mendapatkan informasi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 11.00 WIB Rosmen sudah berada di rumahnya di Grand Mahakam Guest House, Jalan Makaham, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.

Rosmen jelas kaget saat tim penyidik Kejati sudah berada dirumahnya. Bahkan saat dilakukan penangkapan Rosmen sempat berusaha meloloskan diri dengan naik ke atas loteng rumahnya.

\"Yang bersangkutan sempat berlari ke atas loteng rumahnya saat akan dilakukan penangkapan. Sudah kita katakan sebelumnya, langkah tegas akan kita ambil jika tidak kooperatif,\" jelas Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH.

Sementara itu untuk tersangka Arbani berada di Surabaya karena bekerja di Satker Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumamah Rakyat (PUPR). Bahkan belum lama ini dia tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena ditugaskan melaksanakan kegiatan di Probolinggo oleh PUPR. Dua orang tersangka itu disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor). \"Arbani datang sendiri kesini,\" jelas Kasi Penkum.

Data terhimpun, sebelum ditangap Kejati, Rosmen menjalani pemeriksaan yang dilakukan KPK di BPKP Bengkulu. Rosmen diperiksa masih terkait dengan OTT Kasi III Intel Kejati Bengkulu. Mengingat Rosmen mempunyai proyek di BWSS VII tahun 2016, tidak heran jika KPK memeriksa Rosmen.

Dua orang tersangka keluar dari Kejati Bengkulu sekitar pukul 16.30 WIB. Yang pertama keluar ialah Arbani dia masuk kedalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan kepala tertunduk. Arbani dibawa Rutan Malabero, ditahan sampai 20 hari kedepan. Sementara itu Rosmen dibawa menggunakan mobil lain, belum jelas apakah Rosmen langsung dibawa ke Rutan atau di bawa ke BPKP untuk melanjutkan pemeriksaan KPK. Belum ada komentar dari kuasa hukum dua orang tersangka terkait penahanan tersebut.

Hari Ini AR Diperiksa

Disinggung tiga orang tersangka lain dalam kasus korupsi pemukiman kumuh yang belum ditahan, Kasi Penkum menegaskan secepatnya mengambil langkah tegas. Tersangka AR dijadwalkan Rabu (2/8) menjalani pemeriksaan. Sementara untuk dua orang tersangka lain yakni Ansyori serta Andi Sapri bertindak sebagai konsultan pengawas segera dijadwalkan pemanggilannya.

\"Besok AR kita panggil, ya kita harapkan dia bisa kooperatif. Untuk dua orang lainnya segera kita jadwalkan pemanggilannya,\" jelas Kasi Penkum.

Sementara itu Kejati Bengkulu juga menunggu itikad baik dari AR untuk mengembalikan aliran dana yang dia terima dari proyek tersebut. Seperti diketahui, AR ditetapkan tersangka karena diduga menerima aliran dana Rp 2,2 miliar dari proyek yang menelan anggaran Rp 11 miliar tersebut.

\"Belum ada perintah atau permintaan untuk mengembalikan uang tersebut. Hanya saja jika yang bersangkutan pro aktif atau mempunyai itikad baik mengembalikan tentu lebih baik,\" pungkas Kasi Penkum.

Sekedar mengingatkan, proyek ini telah menyeret 5 orang tersangka dan satu perusahaan didakwa oleh penyidik dengan pasal korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bulan Mei 2017 lalu penyidik Kejati Bengkulu menetapkan 4 orang tersangka, Rosmen Direktur Utama PT Vikri Abadi Group, Arbani bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ansyori serta Andi Sapri bertindak sebagai konsultan pengawas. Dari 4 orang tersangka itu, Rosmen dan Arbani mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejati. Hanya saja permohonan yang diajukan dua orang tersangka itu ditolak hakim. Kemudian dari hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni mantan Kadis PU Provinsi AR. Diduga AR menerima aliran dana Rp 2,2 miliar dari proyek yang menghabiskan anggaran Rp 11 miliar tersebut.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait