Al Maghrabi divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia tiga tahun.
Dalam proses eksekusi, Al Maghrabi dibawa ke sebuah alun-alun kota dengan van penjara. Ribuan orang memadati lapangan, berebut melihat sosok pemerkosa dan pembunuh bocah tiga tahun itu.
Al Maghrabi kemudian dipaksa berbaring di sebuah alas yang tampak seperti permadani. Kedua tangannya terikat di belakang punggungnya.
Seorang aparat, diyakini merupakan polisi yang mendapat tugas sebagai eksekutor, lalu menembaknya dengan senapan mesin (sejenis AK) dari atas punggung Al Maghrabi.
Drama eksekusi ini disebut disiarkan live di televisi setempat. Sejumlah saksi mata juga mengabadikan lewat kamera foto dan video.
Al Maghrabi mengaku memperkosa korban di gubuknya, di selatan Sanaa pada hari pertama Idulfitri. Di Yaman, pelaku pembunuhan bisa dihukum mati, kecuali keluarga korban mengampuni dan memberikan hukuman yang lebih ringan. (daily mail/metro/jpnn)