Ditembak, Penjahat Bersenpi Menangis

Jumat 28-07-2017,11:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Berbadan besar dan garang saat melancarkan aksi kejahatan, Muhammad Haris Nasution (53) warga Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Bengkulu menjerit kesakitan setelah dua timah panas milik anggota Polres Kepahiang bersarang di kaki kanannya. Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan senjata api, oleh aparat kepolisian yang membekuknya. Karena Pelaku melawan anggota saat akan ditangkap, Kamis (27/07) dini hari.

Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK, dalam press realisnya di Mapolres Kepahiang mengatakan tersangka HM terlibat kejahatan pidana perampasan sepeda motor, pembakaran pondok kebun, pengancaman dan kepemilikan, senjata api jenis revolver tanpa izin atau ilegal, bersama rekannya Frengki (21).

\"Tetapi saat akan ditangkap tsk HM melakukan perlawan sehingga terpaksa dilumpuhkan,\" jelas Kapolres. Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Devi Sopian ke Subsektor Seberang Musi pada Senin (24/07). Kala itu, kedua pelaku merampas sepada motor Devi Honda Supra X BD 3681 GH dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman mengunakan sejata api, lalu selanjutnya melakukan pembakaran pondok kebun kopi milik korban Erma Wati binti Tisan di Desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Atas laporan itu polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap kedua tsk. Dari informasi yang diperoleh kedua tsk yang diduga melarikan diri kearah Curup Rejang Lebong. Lalu diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan penjegatan agar pelaku tidak lolos keluar Kabupaten Kepahiang. \"Setelah dilakukan pengejaran, sepada motor korban ditemukan dipinggir jalan lintas Despetah, dalam kondisi putua tali gas,\' ujarnya.

Usai itu anggota langsung mengamankan sepeda motor dan menyelusuri keberadaan kedua pelaku. Akhirnya polisi berhasil menemukan jejak kedua pelaku yang sedang berada dalam angkot menuju Curup. Tetapi pada kesempatan itu polisi hanya berhasil menangkap tersangka FR, sedangkan HM berhasil melarikan diri dengan mengeluarkan sejata dari pinggang dan mengancungannya kearah anggota. Terjadilah aksi tembak-tembakan. \"Sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap melawan. Hingga akhirnya diputuskan tindakkan pelumpuhan terhadap pelaku,\" tegasnya.

Sewaktu penangkapan, dari tangan tersangka HM anggota belum menemukan sejata api yang digunakan untuk melakukan pengancaman tersebut, diduga senjata api dimaksud segaja dibuah olehnya. Senjata api baru bisa ditemukan dua jam kemudian di belakang rumah warga setempat bernama Sarman. \"Kedua tsk akan dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 365 KUHP tentang perampasan, pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan nanti kita Jo UU darurat tahun 51 tentan kepemilikan senjata Api,\" tegas Kapolres. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait