Pemda BU Terapkan 5 Hari Kerja

Selasa 25-07-2017,12:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU) akan menerapkan 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberlakukan ini ditargetkan dapat terlaksana pada awal Agustus mendatang. Saat ini penyusunan draft keputusan bupati masih dalam proses perampungan. Karena pekerjaan saat ini yang diterapkan selama 6 hari kerja, dianggap kurang efektif dan efisien.

‘’Masih kita lakukan pembahasan lebih lanjut untuk pembuatan draft keputusannya,’’ Ujar Bupati Bengkulu Utara Ir Mian kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui, kemarin (24/7). Bupati menambahkan perubahan jam kerja menjadi 5 hari dalam seminggu, mempertimbangkan masyarakat yang akan berurusan dari desa dan kecamatan yang cukup jauh. Sehingga dalam perjalanan membutuhkan waktu yang cukup lama. Harapannya warga yang datang pada hari itu dapat selesai langsung apda hari itu pula.

‘’Kita contohkan warga dari Napal Putih, perjalanan ke Kota Arga Makmur membutuhkan waktu 2 jam. Kalau mereka berangkat jam 10 pagi, maka jam 1 baru tiba. Sedangkan kantor tutup jam 2 siang. Sehingga kita mempertimbangkan ini,’’ ungkapnya. Disamping itu, Bupati menyampaikan penerapan 5 hari kerja untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan lagi penggunaan anggaran daerah. Artinya beban pengeluaran tidak dinas tidak perlu hingga 6 hari kerja. Kemudian perjalanan dinas serta segala bentuk urusan lainnya hanya 5 hari kerja.

‘’Dari sisi efektif dan efisiennya juga kita pertimbangkan. Artinya beban pengeluaran anggaran lebih bisa ditekan jika 5 hari kerja, daripada pelaksanaan 6 hari kerja,’’ terangnya. Terpisah Plt Sekda Bengkulu Utara Dr Haryadi SPd MM MSi melanjutkan penerakan perubahan menjadi 5 hari kerja dapat mulai diberlakukan pada Agustus mendatang. Sedangkan saat ini tengah dibuatkan susunan draft keputusan bupati. ‘’Insyaallah dapat diterapkan Agustus mendatang. Draft keputusan bupatinya masih kita susun bersama,’’ tuturnya.

Plt Sekda menyebutkan pemberlakukan 5 hari kerja berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Artinya daerah harus menyesuaikan dengan pertimbangan yang matang. Mulai dari sisi penghematan anggaran hingga efektifitas dalam melaksanakan pekerjaan.

‘’Pedoman penerapannya berdasarkan keputusan bupati. Putusan ini mengacu aturan diatasnya berdasarkan kajian-kajian berbagai sisi, baik itu, efektifitas dan efisiensinya,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait