Disperindag Tertibkan Timbangan Dagang

Senin 24-07-2017,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Banyaknya pedagang yang masih menggunakan timbangan merah yang berbahan plastik menjadi sorotan serius Disperindag Kota. Pasalnya, timbangan tersebut hanya boleh digunakan untuk rumah tangga. Sementara untuk berdagang, hanya diperbolehkan menggunakan timbangan yang berbahan logam. Hal ini dikarenakan timbangan merah tidak sesuai dengan ukuran Tera atau standar timbangan. Sehingga memicu terjadinya kecurangan terhadap konsumen.

\"Dari hasil evaluasi ukuran atau akurasi timbangan itu tidak pas. Dan memang dilarang untuk digunakan berdagang, \" kata kepala bidang sarana dan prasarana, Yuliansyah, kemarin (22/7). Kewajiban tera atau Metrologi Legal ini diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1981. Dan ada sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam produk hukum ini, bagi pihak yang tidak menggunakan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP ) yang dinyatakan sah dioperasikan.

Sementara hampir sebagian besar pedagang di pasar tradisional Kota Bengkulu masih menggunakan alat timbangan merah tersebut. Umumnya digunakan untuk menimbang daging ayam, gula, garam, bawang, ikan, dan berbagai jenis bahan pokok yang bisa ditimbang menggunakan alat timbang merah tersebut.

\"Apalagi kalau ada pedagang yang nakal, maka takaran menggunakan timbangan itu sangat mudah dimanipulasi dengan menyetelkan anak ukur sesuai keinginan bisa mengurangi beberapa ons saja pedagang bisa untung dan konsumen secara tidak sadar bisa dirugikan, dan ini melanggar undang undang perlindungan konsumen,\" ungkapnya.

Untuk menindak hal itu, Disperindag kota dalam waktu dekat akan turun ke seluruh pasar tradisional untuk meninjau sekaligus memberikan teguran baik secara surat maupun menjelaskan langsung kepada pedagang.

\"Tentu secara berkala kita akan tindak itu, kalau surat teguran tidak diindahkan maka kita akan menindak sesuai pasal yang berlaku,\" tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke Disperindag kota jika merasa dirugikan dalam bertransaksi di pasar. Terutama kerugian dalam jumlah timbangan tersebut sehingga bisa ditindak tegas bagi pedagang yang berani melanggar peraturan perundangan-undangan tera.

\'\'Dan kita minta kali ini konsumen jangan mau lagi berbelanja dengan timbangan itu, karena tidak masuk dalam kalibrasi pengujian tera. Dan untuk mengeceknya bisa dilakukan penimbangan ulang di rumah, jika tidak sesuai maka sudah terjadi kecurangan yang dilakukan pedagang,\" tandasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait