Desak Ridwan Mukti Buat Surat Pengunduran Diri

Sabtu 22-07-2017,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini, Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti yang telah ditetapkan tersangka kasus suap fee proyek jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi mengundurkan menjadi Gubernur Bengkulu.

Sebab itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Raflesia (Kopral) Bengkulu mendesak surat pengunduran diri segera dibuat oleh Ridwan Mukti. Hal ini disampaikan massa Kopral yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi, kemarin (21/7). Massa Kopral juga menuntut Ridwan Mukti untuk diadili dan ditahan di Bengkulu.

\"Setelah vonis nanti, kami ingin KPK menahan RM di Bengkulu. Karena perbuatan korupsi yang dilakukan itu ada di Bengkulu. Termasuk kami minta surat pengunduran diri sebagai gubernur harus dibuat secepatnya,\" tegas koordinator lapangan (Korlap) aksi, Aurego Jaya, kemarin.

Selain alasan kasus tersebut terjadi di Bengkulu, penahanan Ridwan Mukti di Bengkulu juga sebagai bentuk sanksi sosial kepada Gubernur yang telah melakukan tindak pidana korupsi. \"Ini sanksi keras untuk pejabat koruptor,\" tegasnya.

Tak hanya itu, Aurego juga meminta KPK untuk menyita semua kekayaan Ridwan Mukti dari hasil korupsi yang dilakukan selama ini. \"Miskinkan pejabat yang suka korupsi,\" tambahnya. Selain itu, massa juga mendesak DPRD dalam pemilihan Wakil Gubernur definitif nantinya untuk tidak melakukan transaksional, jual beri suara. Sebab jika hal itu dilakukan, maka upaya jual beli suara juga sama saja dengan tindakan korupsi.

\"Hentikan budaya transaksional dalam konvensi rakyat saat pemilihan Wagub nanti. Kami akan tetap mengawal agar hal ini tidak sampai dilakukan,\" kata Aurego.

Massa yang berjumlah belasan orang dengan membawa spanduk dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian itu, langsung ditemui oleh dua orang perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Bambang Suseno dan Jauhari Salim SSos. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jauhari Salim SSos menegaskan, dewan akan terus memantau kasus yang menjerat Ridwan Mukti agar pihak penegak hukum dapat memberikan hukuman setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh Ridwan Mukti tersebut.

\"Kasus ini akan terus kami pantau. Jadi biarkan dulu pihak KPK untuk memproses kasus ini hingga selesai terlebih dahulu,\" ujar Jauhari.

Jauhari juga mengatakan, dewan juga terus mendesak Ridwan Mukti untuk membuat surat pengunduran diri. Dimana Dewan juga telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPK untuk meminta surat tersebut dapat dibuat sendiri oleh Ridwan Mukti.

\"Surat itu juga sudah kita minta. Kita tunggu sampai RM membuatnya sendiri,\" tandasnya.(151)

TUNTUTAN MASSA KOPRAL BENGKULU

1. Meminta DPRD Provinsi Bengkulu mendesak Ridwan Mukti membuat surat pengunduran diri secara tertulis.

2. PLT Gubernur Bengkulu untuk menganulir surat keputusan pengangkatan pejabat eselon II dan III yang diangkat secara inkonstitusional termasuk pejabat mantan napi.

3. Meminta KPK mengawasi dengan ketat seluruh proyek pengadaan barang dan jasa dan seluruh kegiatan OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.

4. Meminta KPK menahan Ridwan Mukti di Bengkulu setelah vonis, karena locus delikti kasusnya di Bengkulu.

5. DPRD Povinsi Bengkulu mengadakan konvensi rakyat dalam pemilihan wagub dan hentikan budaya transaksional

6. Meminta KPK segera memiskinkan RM dan tersangka lainya.

 
Tags :
Kategori :

Terkait