Penjual Pil Penenang Ditahan Jaksa

Kamis 20-07-2017,15:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Ma (42), warga Kelurahan Pasar Baru, Seginim, dalam waktu dekat segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negei Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria ditangkap anggota Satresnarkoba Polres BS,Selasa (23/5) lalu menjual pil yang mengandung trihexphenidyl tanpa izin.

“Penjual pil penenang tanpa izin sudah kami tetapkan tersangka, dan berkas perkaranya sudah lengkap (P21), sehingga kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kapolres Bengkulu Selatan , AKBP Ordiva SIK melalui Kasat resnarkoba, Iptu Rasi Ginting SH, Rabu (19/7). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Luftiarti SH mengatakan, setelah berkas P21, tersangka ditahan. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan.

“ Untuk memudahkan proses persidangan, tersangka kami tahan,” ujarnya. Sekedar mengingatkan, Selasa (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan merazia toko obat-obatan Ma, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pil mengandung trihexyphenidyl sebanyak 6.296 butir. Pil tersebut ada dua jenis yakni merk Hexymer warga kuning dan tidak ada merk warna putih. Pil merk Hexymer ditemukan sebanyak 2.860 butir, dengan rincian 1 botol berisi 1000 butir ditemukan dalam almari pakaian dan 1.860 butir sudah dibungkus dengan plastic bening sebanyak 196 bungkus yang ditemukan di kulkas. Dari 196 bungkus ini, ada 150 bungkus kecil yang setiap bungkus isinya 10 butir dan ada 46 bungkus berisi masing-masing 8 butir pil. Pil tanpa mek namun juga mengandung zat trihexyphenidyl warna putih sebanyak3. 436 butir, dengan rincian ditemukan dalam kulkas sebanyak 436 butir yang sudah dimasukan dalam plastik bening. Ada 34 bungkus yang berisikan masing-masing 10 butir pil dan 12 bungkus dengan masing-masing berisi 8 butir. Selain itu pil warna putih ini juga ditemukan dalam almari pakaian sebanyak 3000 butir. Pil ini dimasukan dalam botol plastic warna putih masing-masing 1000 butir. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait