Kades Lubuk Tanjung Usul Diberhentikan

Kamis 20-07-2017,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Lantaran Dana Desa (DD) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal tak kunjung dapat dicairkan. Ini lantaran Kepala Desa (Kades) Supriadi terlibat masalah dalam dugaan penyelewengan DD 2015 dan 2016 yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Akibatnya warga mengusulkan pergantian kades ke Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir Mian.

‘’Usulannya sudah disampaikan warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langsung kepada pak Bupati. Dan kita sudah terima tembusannya, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ir Budi Sampurno kepada Bengkulu Ekspress ditemui di ruang kerjanya, kemarin (19/7).

Ia menambahkan usulan pemberhentian itu diambil warga lantaran hingga saat ini DD Lubuk Tanjung terancam tidak dapat dicairkan. Apalagi mengingat waktu pelaporan kegiatan harus sudah berjalan paling lambat akhir bulan Juli 2017 ini.

‘’Memang Desa Lubuk Tanjung belum mengajukan usulan pencairan DD tahap I tahun ini. Dan kades dalam pemeriksaan pihak Kejari dan Inspektorat, membuat kita juga tidak akan mencairkannya, sebelum persoalan itu selesai atau dikelola kades baru,’’ ungkapnya.

Untuk itu, ia menyampaikan jika pusulan itu diterima Bupati, sehingga harus segera ditunjukkan kades sementara (Pjs, red). Tujuannya untuk mengejar pencairan DD tahap I. Jika tidak, maka DD lubuk tanjung tahun 2017 ini terancam tidak terlaksana dan akan menjadi silpa. Artinya, tak ada pembangunan apapun di Lubuk Tanjung melalui DD.

‘’Nanti setelah keluar instruksi dari bupati, maka akan segera ditunjukkan Pjs kades. Kemudian langsung mengejar ketertinggalan pencairan DD ini,’’ terangnya.

Hingga saat ini, mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan korupsi yang dilakukan kades Lubuk Tanjung dalam 2 tahun terakhir masih dalam audit Inspektorat. Dan jika tidak ada kendala, LHP akan diserahkan kepada pihak Kejari Arga Makmur untuk penetapan tersangka.

‘’Untuk kasus dugaan penyelewengan yang terjadi bukan ranah DPMD. Sehingga kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Inspektorat dan Kejaksaan,’’ pungkasnya.

Pemeriksaan dugaan korupsi DD Lubuk Tanjung ini mencuat setelah warga melaporkannya ke pihak Kejari Arga Makmur pada awal tahun 2017 lalu. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari menemukan terjadinya kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Selanjutnya, Inspektorat Daerah Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan kerugian tambahan mencapai Rp 100 juta. Saat ini, Inspektorat tengah melakukan perekapan untuk kesimpulan total kerugian negara yang terjadi.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait