Gaji Pegawai Pusat Lewat Perbankan Syariah

Rabu 19-07-2017,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Kerja (Satker) harus memfasilitasi penyaluran gaji pegawainya melalui perbankan syariah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) Republik Indonesia Nomor 11 / PMK.05 / 2016 Tentang Penyaluran Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pada bank umum atau perbankan syariah secara terpusat.

Menindak lanjuti dari Permenkeu itu, kemarin (18/7) PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bengkulu bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Bengkulu menggelar Gathering Satker Sinergi Bank Syariah Mandiri dengan satker institusi di Hotel Santika Bengkulu.

\"Jadi, saat ini dalam satu Satker tidak harus menggunakan hanya satu bank saja atau satu mitra saja, tapi dalam satu satker bisa menggunakan tiga perbankan. Contohnya satu bank konvensional dan dua perbankan syariah,\" kata Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Bengkulu, Iswahyudi.

Iswahyudi melanjutkan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri.

Untuk BSM sendiri saat ini sudah dinyatakan lulus User Acceptance Testing (UAT). Jadi, secara teknologi sudah dinyatakan lulus persyaratan oleh Kementerian Keuangan sehingga sudah siap untuk melayani gaji PNS pusat atau yang vertikal lewat Bank Syariah Mandiri.

\"Walaupun dalam satu satker hanya ada satu orang sekalipun pegawainya yang ingin gajinya disalurkan lewat perbakan syariah, satker tidak boleh menghalang-halangi, tetapi harus segera difasilitasi,\" imbuhnya.

Adapun keuntunganya adalah pertama BSM kepunyaan dari Bank Mandiri Grup tentu saja keuntungan akan digunakan untuk membangun bangsa.

\"Secara permodalan dan kepemilikan kita kuat. Kedua, menabung di Bank Syariah Mandiri sama dengan kita mengalirkan berkah,\" tutup Iswahyudi. (Cik7)

Tags :
Kategori :

Terkait