Perda Keuangan DPRD Diminta Dikebut

Selasa 18-07-2017,13:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) meminta ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyampaikan nota pengantar pembahasan rancangan Perda untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

‘’Ini perintah langsung dari PP Nomor 18 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 2 Juni lalu. Jadi paling lambat 3 bulan setelah diberlakukan, setiap pemda harus sudah membuat perda sebagai landasan pemberlakuannya di daerah masing-masing. Sanggup tidak sanggup keuangan daerah, tapi ini tetap harus,’’ ujar Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD BU, Drs Slamet Waluyo Sucipto SH dalam hearing di gedung DPRD BU, kemarin (17/7). Ia menambahkan, pembahasannya masuk dalam masa sidang kedua periode pertama. Dan diminta pada pihak eksekutif dapat menyampaikan nota pengantar dalam minggu depan.

‘’Kita harapkan minggu depan sudah disampaikan nota pengantar dari pihak eksekutif. Karena perhitungan waktu yang semakin sempit. Jika jadwal seperti saat ini, paling lambat awal Agustus perda ini sudah jalan,’’ ungkapnya. Tak hanya menyangkut perda, ia menyampaikan pelaksanaan perda harus segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis). Untuk itu, ia pun juga berharap eksekutif dalam membuatnya sekaligus dalam satu paket bersamaan pengajuan Tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD.

‘’Setelah ini diajukan dan dibahas bersama-sama di lembaga. Setelah diketok palu nanti, harus ada peraturan kepala daerah untuk juknisnya. Maka inipun juga akan segera kita susul,’’ terangnya. Ia melanjutkan, dalam nota pengantar nanti diharapkan dapat disampaikan 3 Raperda sekaligus, yakni mengenai Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD, Perubahan Perda Larangan Melepas Hewan Ternak dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2016. Sehingga ketiga raperda itu dapat dibahas sekaligus dalam satu kali masa sidang.

‘’Paling lambat minggu depan ketiga raperda ini kita harap sudah bisa dibahas. Kalau tidak maka pembahasan APBD Perubahan juga akan molor, karena menunggu LKPD 2016 ini selesai,’’ tuturnya. Dalam hearing ini, pihak eksekutif yang dihadiri Asisten III Setdakab BU Ramadanus SE MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs H Kisro Zanito MM, Kabag Hukum Setdakab BU Andi Danial SH MHum pesimis bisa mengajukan LKPD 2016 pada minggu depan. Alasannya masih disibukkan menyelesaikan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan keuangan daerah.

‘’Insya Allah kita akan sampaikan nota pengantar sesuai target yang ditentukan dewan. Karena ini juga menyangkut realisasi keuangan daerah nantinya,’’ pungkasnya. Masing-masing anggota DPRD BU yang hadir dalam rapat itu, juga mengharapkan Pemda BU dapat sesegera mungkin melakukan penyesuaian berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Bahkan suasana hearing sempat memanas lantaran ketidaksiapan dari eksekutif untuk menyampaikan nota pengantar sesuai jadwal yang ditargetkan DPRD tersebut.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait