\"Kita harapkan untuk pengurus BPRS itu berpengalaman di bidangnya, dan tidak menjabat jabatan lain. Baik dari ASN atau bukan,\" ujar Sekretaris Kota, Majon MPd, kemarin (16/7).
Diketahui, saat ini sudah ada 11 pendaftar untuk Direksi, Pengawas dan Komisaris BPRS tersebut, yang didominasi dari akademisi dan swasta.
Pun demikian, lanjut Marjon, jika ada ASN yang memaksa untuk mendaftar karena merasa memiliki kompetensi, pengalaman, dan kemampuan dalam mengelola perbankan syariah, maka pihaknya tetap merestui untuk mendaftar dan wajib mengikuti tes yang sudah ditentukan.
\"Ketika ASN ada yang merasa berpengalaman, ya mungkin nanti kita lihat dari sisi mananya dia bisa terlibat dalam kepengurusan BPRS itu, jadi kalau ASN mau pindah ke sana silahkan asal masuk kriterianya,\" terang Marjon.
Namun, jika ada ASN yang memutuskan untuk bergabung dengan BPRS, maka harus menerima konsekuensi untuk dicopot sebagai ASN pemerintah kota. Sebab, hal ini sama seperti ASN yang ingin mencoba untuk maju dalam Pilkada maka seluruh atribut sebagai Aparatur Sipil Negara harus dicopot terlebih dahulu.
\"Kalau dia punya jabatan, sebaiknya melepaskan jabatan dulu, karena dia tidak bisa bekerja dengan fungsi ganda atau memiliki dua pekerjaan, maka itu harus dilepas dulu,\" tandasnya. (805)