Tiga Desa Diminta Setorkan Silpa

Senin 17-07-2017,11:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMPD) meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkat untuk serius dalam mengelola dana desa (DD) bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Kepala DPMPD Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi menjelaskan bahwa setiap besaran DD nantinya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam draf anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Bahkan, jika masih ada dana yang tersisa, Kades selaku pengguna anggaran (PA) harus menyetorkan dana tersebut ke kas desa sebagai syarat untuk mencairkan dana desa tahap selanjutnya.

\"Jika terdapat silpa, dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas desa. Jika tidak demikian, DD tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan,\" tegas Yulia Faridah. Alumni Universitas Bengkulu (Unib) ini menuturkan, sepanjang tahun 2017 ini pihaknya telah mencatat sejumlah desa yang mendapatkan rapor merah dan terancam tidak bisa mendapatkan suntikan DD tahap I tahun ini. Meliputi, Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi, Desa Paku Haji dan Desa Gajah Mati Kecamatan Karang.

\"Jika tidak disetorkan dalam waktu dekat, 3 desa itu tidak bisa menerima kucuran DD,\" tegasnya. Memastikan agar DD diserap secara maksimal, Yulia mengatakan bahwa Pemda Benteng akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang. Pengawasan diawali dari pemeriksaan oleh pemerintah kecamatan selanjutnya dinaikan ke DPMPD Kabupaten Benteng untuk dilakukan perekapan sebelum akhirnya disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng.

\"Setelah surat rekomendasi dari Camat dan DPMPD dikantongi, baru BKD mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) agar pemerintah desa bisa mengambil DD di Bank Bengkulu,\" ujarnya. Data terhimpun BE, selain 3 desa yang harus menyetorkan silpa penggunaan DD tahun 2016, masih ada 1 (satu) desa lagi yang juga terancam tak bisa mencairkan DD tahap I tahun 2017, yakni Desa Taba Tarunjam, Kecamatan Karang Tinggi, karena masih terjadi polemik d itingkat desa. Selain itu, Desa Taba Tarunjam juga sampai saat ini laporan realisasi DD tahun 2017 dan APBDes belum diteken oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)-nya.(135)

 
Tags :
Kategori :

Terkait