Gagalkan Penjualan Organ Tubuh Harimau Sumatera

Jumat 14-07-2017,11:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Populasi harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) di kawasan hutan Sumatera khususnya di wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) meliputi Jambi, Bengkulu, dan Sumbar, terancam punah. Pasalnya hampir setiap tahun, pelaku penjual organ tubuh hewan karnivora itu berhasil ditangkap pihak kepolisian dan Balai Besar TNKS.

Terbaru, jajaran Satresrim Kepolisian Resort Mukomuko bersama tim BBTNKS berhasil mengagalkan perdagangan sejumlah bagian tubuh harimau Sumatera, dan berhasil menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka ini adalah S, warga Sungai Gambir Sako Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan; R, warga Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Keduanya berperan sebagai penjual dan pembawa barang yang akan dijual kepada warga asal Kota Bengkulu senilai Rp 80 juta. Keduanya ditangkap Rabu (12/7) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Penarik, Kecamatan Penarik tepatnya di salah satu rumah makan.

\"Kedua tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Mukomuko bersama personil tim TNKS,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK dan Wakapolres Kompol PM Amin SAG dan Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna SIK.

Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti dua kulit harimau beserta tulang – belulang yang saat itu dibungkus dalam plastik yang ditaruh di dalam mobil jenis AVP warna silver BA 1099 Bengkulu Ekspress.

\"Kasus ini telah dilakukan penyelidikan sekitar enam bulan. Dan malam kemarin (12/7), tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Pada malam itu juga langsung dilakukan pengembangan. Polisi bersama tim BBTNKS kembali berhasil membekuk tersangka ketiga yakni inisial F, warga Desa Ranah Karya Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, sekitar pukul 23.00 WIB di jalan lintas tepatnya di simpang PT USM Kecamatan Lubuk Pinang.

Tersangka diduga berperan menyimpan dua kulit basah beserta organ tubuh harimau Sumatera tersebut. Barang bukti yang diamankan, kulit harimau dengan jenis kelamin betina hasil identifikasi sementara dengan panjang 95 cm, tinggi 56 cm dalam keadaan mati. Telapak panjang 8 cm, lebar 7, kumis 20 lembar, gigi atas dan bawah hilang. Sobek obsetan panjang 30 cm di bagian perut lebar 0,5 cm. Jenis jantan panjang 102 cm, tinggi 56 cm, telapak kaki panjang 9 cm lebar 10 cm, kumis 22 sebelah kanan, 23 kiri. Sobek obsetan panjang 25, lebar 0,5 cm dan buah zakar hilang.

\"Sepasang harimau tersebut terdapat bekas lubang di bagian leher yang diduga ditusuk menggunakan benda tajam,” ujar Kasat. Dalam perkara tersebut, Polres bersama tim Polhut BBTNKS masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Diantaranya memburu terduga pelaku lainnya ikut terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi tersebut.

Untuk sementara sepasang harimau itu diduga hasil perburuan tersangka di dalam hutan kawasan di Kabupaten Mukomuko. “Untuk lebih mendetailnya belum dapat dibeberkan lebih jauh. Karena masih ada bakal tersangka lainnya yang hingga sore ini (kemarin), masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Menanggapi tertangkapnya 3 orang pelaku yang memperdagangkan kulit harimau di Kabupaten Mukomuko, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Abu Bakar, mendukung penuh pihak kepolisian untuk segera menindak tegas sesuai hukum berlaku. Informasi terakhir yang diterima Abu Bakar, 3 pelaku itu dipastikan akan diproses sesuai pidana perdagangan satwa langka. \"Dua pelaku itu jelas diproses mereka pasti salah karena memperdagangkan satwa langka,\" jelas Abu Bakar.

Abu menambahkan, saat ini jumlah harimau sumatera yang berada di hutan Bengkulu sekitar 17 ekor. Jika sudah terbunuh 2 ekor, maka menjadi berkurang menjadi 15 ekor. Hewan karnivora itu tersebar di sejumlah hutan di Bengkulu. \"Informasi terakhir harimau masih terpantau di hutan sekitaran Seblat,\" ujar Abu.

Bantah Ada Gajah Mati

Sementara itu, informasi yang menyebutkan ada dua ekor gajah mati di sekitar hutan Tembulun wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis yang berada di perbatasan antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko dibantah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

Abu Bakar mengatakan, tim yang berada di lapangan sudah mencari sampai lokasi yang menurut informasi warga terdapat bangkai gajah mati, tetapi tidak menemukan bangkai gajah tersebut.

\"Tidak benar informasi adanya gajah mati di sekitaran HPT Lebong Kandis itu. Tim sudah mencari di lokasi yang katanya ada gajah mati ternyata tidak ada. Sampai sekarang kita belum menemukan gajah mati itu,\" jelas Abu Bakar, Kamis (13/7).

Masih dikatakan Abu Bakar, bahkan tim yang saat ini berada di lapangan sampai mencari informasi kepada warga sekitar siapa orang yang memberikan informasi adanya gajah mati. Setelah mendapatkan orang yang dimaksud, ternyata dia juga mendapat informasi dari orang lain. Sehingga belum bisa dipastikan kebenaran informasi tersebut. Saat ini tim yang berada di lapangan masih mencari orang yang pertama kali memberikan informasi gajah mati tersebut. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, jika memang benar lokasi tetap keberadan gajah mati.

\"Saya yakin informasi itu datang dari mulut ke mulut. Dari si A ke si B, tetapi belum tentu kebenarannya sudah disebar luaskan,\" imbuh Abu Bakar.

Mengenai jumlah populasi gajah yang saat ini hidup di hutan Bengkulu, berdasarkan data BKSA ada sekitar 37 ekor. Populasi gajah itu hidup tersebar di hutan perbatasan antaran Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. Jika memang informasi yang menyebutkan ada dua ekor gajah mati, jelas jumlah populasi gajah akan berkurang.(167/900)

Tags :
Kategori :

Terkait