Jika sebelumnya mantan Kepala Bappeda Provinsi, Gotri Suyanto dipanggil penyidik. Pada Rabu (12/7) giliran mantan Kepala Bappeda yang menjabat tahun 2015, Sorjum Ahyan dipanggil penyidik Kejati Bengkulu. Sorjum dimintai keterangan karena pengusulan proyek enggano dilakukan saat dia menjabat.
\"Dia (Gotri) memenuhi panggilan, sudah dimintai keterangan. Tadi keluar sekitar pukul 16.00 WIB,\" ujar Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuryadin Sucipto SH MH, Rabu (12/7).
Berkaitan dengan tindak lanjut setelah pemanggilan mantan Kepala Bappeda itu. Penyidik pun sudah menjadwalkan akan memanggil anggota banggar DPRD Provinsi, Kamis (13/7) hari ini. Rencananya penyidik akan memanggil ketua, wakil ketua dan anggota banggar. Mereka akan dimintai keteraangan masih masalah perencanaan proyek. Kenapa anggota banggar dipanggil, penyidik mempertanyakan terkait apa yang ditetapkan oleh anggota DPRD tidak dilaksanakan didalam proyek. Banggar menyetujui jalan dibangun sepanjang 7 kilometer, sementara yang dikerjakan hanya 6 kilometer.
\"Secara keseluruhan kita mempertanyakan apa yang ditetapkan DPRD kenapa tidak dilaksanakan dalam proyek. Itulah kenapa besok (hari ini) kita berencana memeriksa anggota banggar DPRD Provinsi,\" tegas Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.(167)