Dicabuli Lebih 50 Kali Oleh Paman dan Ayah Kandung

Kamis 06-07-2017,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARMA JAYA, Bengkulu Ekspress - Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh KL (35) dan WY (42), warga salah satu desa di Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini.

Bagaimana tidak, SW (16), yang tidak lain merupakan anak kandung dari WY dan keponakan kandung dari KL dicabuli oleh keduanya lebih dari 50 kali selama 3 tahun terakhir, sehingga korban hamil 7 bulan.

\"Kita terima laporan dari ibu kandung korban. Kemudian kita langsung datang ke rumah kedua pelaku untuk membawa keduanya ke Mapolres mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK ditemui Bengkulu Ekspress di Mapolres Bengkulu Utara, kemarin (5/7).

Berdasarkan data terhimpun, awal mula persetubuhan dilakukan paman korban, lantaran korban sangat dekat dengan pelaku. Memanfaatkan kedekatan itu, pelaku lalu membujuk korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Kemudian persetubuhan itu berulang hingga Desember 2016 lalu. Akibatnya korban hamil 7 bulan.

\"Sementara ini pelaku mengaku suka sama suka, walaun pelaku mengetahui korban itu adalah keponakannya sendiri. Peristiwa itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di kelas 3 SMP yang masih umur 14 tahun,’’ ungkap Kasat.

Kasat melanjutkan untuk keterlibatan ayah kandung korban masih dalam pendalaman lebih lanjut pihaknya. Karena pengakuan korban, sang ayah juga sering melakukan hubungan terlarang itu. Sayangnya ayah pelaku masih membantah jika telah menyetubuhi anaknya.

\"Untuk ayah korban masih kita dalami. Karena korban mengaku ketika bangun tidur ayahnya sudah berada di sampingnya. Sedangkan keterangan ini masih dibantah oleh pelaku,’’ terangnya.

Berdasarkan pengakuan KL yang merupakan paman korban, ketika ditemui saat berada di Mapolres Bengkulu Utara mengakui semua perbuatan itu. Ia juga tidak membantah jika kedekatan terhadap korban dimanfaatkan hingga mengarah pada hubungan layaknya pasangan suami istri tersebut.

\"Memang saya dekat dengan SW (korban, red). Bahkan SW juga sering curhat dengan saya. Ketika itu saya sudah lama tidak bertemu. Sehingga saat SW main ke rumah, kami saling peluk-pelukan. Entah kenapa hingga terjadi hubungan itu,’’ jelasnya.

Sedangkan WY, ayah kandung korban, ketika ditemui di Mapolres membantah telah menyetubuhi anaknya. Pelaku mengaku tidak lagi bertemu dengan korban sejak cerai dengan sang istri tahun 2000 lalu. \"Saya tidak pernah melakukan hubungan itu dengan anak saya. Saya bahkan tidak pernah ketemu lagi setelah cerai dengan istri,’’ bantahnya.

Polisi Terlibat Kejar-Kejaran

Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 11.50 WIB siang kemarin (5/7). Rombongan Reskrim langsung turun ke rumah kedua pelaku. Namun penangkapan ini tidaklah berjalan mulus, karena salah satu pelaku berinisial KL kabur ketika hendak ditangkap. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan pelaku.

\"Pelaku KL sempat berusaha lari saat ditangkap. Tapi kesigapan anggota pelaku berhasil kita bekuk,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK.

Kasat menlanjutkan, awal penangkapan terhadap WY yang saat itu sedang memotong rumput di rumah. Selanjutnya, menuju rumah KL yang tak jauh dari rumah WY. Namun saat didatangi pelaku sedang berada di kebun. Ketika mengetahui akan ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku KL berusaha menghindar dan kabur.

‘’Pelaku pertama berinisial WY kita tangkap di rumahnya. Sedangkan KL kita tangkap di kebun,’’ tutur Kasat.

Kasat menyebutkan, atas kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. \"Karena korban di bawah umur, kita gunakan UU Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. Tapi bisa ditambah 5 tahun lagi. Sehingga total menjadi 20 tahun penjara,’’ pungkasnya.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait