Tower Diduga Tanpa Izin Kembali Berdiri di Rejang Lebong

Selasa 04-07-2017,16:55 WIB

CURUP, bengkuluekspress.com - Pendirian tower yang diduga tanpa izin, kembali ditemukan di kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya pendirian tower tanpa izin ditemukan di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Kali ini duga pendirian tower tanpa izin kembali ditemukan di Jalan Gajah Mada 2 Kelurahan Air Rambai Kota Curup.

Pantauan, bengkuluekspress.com, proses pendirian tower yang berada dibelakang salah satu rumah warga tersebut sudah selesai, bahkan tinggal penggunaannya lagi.

Saat dikonfirmasi terkait dengan perizinan pendirian tower tersebut, Fahmi (26) anak pemilik rumah tempat berdirinya tower, Selasa (04/07/2017), pukul 12.00 WIB mengaku bahwa seluruh perizinannya sudah selesai. Sehingga pendirian tower tersebut sudah dilaksanakan.

\"Kalau soal perizinan pendiriannya sudah kami urus,bahkan surat dari Kominfo RL sudah ada, kalau tidak ada izin, tidak mungkin kami mendirikannya,\" ujarnya.

Namun, saat dimintai untuk menunjukkan bukti perizinan pendirian tower tersebut, ia tidak dapat memperlihatkannya, karena surat izin tersebut ada pada ayahnya yang sedang berada di luar kota.

Pendirian tower tersebut sudah berjalan sejak sebelum bulan puasa lalu dan sudah selesai sebelum lebaran. Akan tetapi belum dapat difungsikan, karena masih ada beberapa alatnya yang kurang. Informasinya, tower tersebut akan menjadi tower bersama dari beberapa jaringan seluler yang ada di kabupaten ini.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) RL, Ir. Afni sardi, MM menegaskan bahwa tower yang sudah berdiri kokoh tersebut belum memiliki izin sama sekali.

\"Setahu saya izinnya belum ada, karena yang mengeluarkan izin pendirian tower di Kabupaten Rejang Lebong ini adalah pihaknya,\" tegasnya.

Kemudian Afni menambahkan, dalam proses pengurusan izin pendirian tower sendiri harus melalui sejumlah proses terlebih dahulu mulai dari pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Rejang Lebong untuk menentukan apakah dibolehkan atau tidaknya pendirian tower yang diajukan.

Kemudian, setelah selesai di BKPRD kemudian harus ada IMB dari Dinas PU Kabupaten Rejang Lebong dan Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Rejang Lebong. Untuk tower yang ada di Jalan Gajah Mada itu sendiri, belum ada satupun rekomendasi atau IMB yang mereka terima sehingga izinnya belum mereka keluarkan.(Ade)

Tags :
Kategori :

Terkait